Kota Malang

Optimalkan Pendapatan Asli Daerah, Pj Wali Kota Malang Rakor Penguatan Pengelolaan Keuangan bersama BPK

Diterbitkan

-

RAKOR: Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, BPK RI Perwakilan Jatim, Karyadi dan perangkat daerah serta BUMD Kota Malang. (ist)

Memontum Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menghadiri dan memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pemeriksaan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang, bersama dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, Karyadi di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Jumat (13/10/2023) tadi.

Dalam Rakor tersebut, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, seluruh perangkat daerah dan Badan Usaha Umum Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. “Saya bersyukur dan sangat senang BPK RI Perwakilan Jawa Timur datang ke Kota Malang. Saat ini kami sedang menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024. Sehingga, kami butuh arahan dan bimbingan dari BPK untuk memaksimalkan PAD Kota Malang,” kata Pj Wali Kota Wahyu Hidayat.

Kemudian, pihaknya juga menyampaikan jika dengan potensi yang ada dan target yang telah ditetapkan, maka PAD Kota Malang dapat dikelola dengan maksimal. Terlebih, dengan kedatangan BPK RI tersebut, menurutnya juga akan mendapatkan banyak masukan.

Baca juga :

Advertisement

“Tentu dengan kehadiran BPK RI ini, kami mendapatkan banyak masukan terkait potensi pajak daerah dan potensi kebocoran di mana saja yang mungkin dapat terjadi. Kemudian juga dengan pengelolaan aset daerah. Sehingga bagaimana mengelola aset daerah dan memanfaatkannya secara maksimal, tanpa ada penyalahgunaan fungsi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Karyadi, menyampaikan jika pemeriksaan tersebut dilakukan karena Kota Malang menjadi kota penyangga dan kota terbesar nomor dua se-Jawa Timur setelah Kota Surabaya. Sehingga, menurutnya PAD Kota Malang pastinya juga tinggi.

“Kami akan uji apakah benar target-target yang disusun Pemerintah Daerah itu berdasarkan data base real. Karena pertumbuhan bisnis dan jasa di Kota Malang ini, hak-hak Pemerintah Kota apakah sudah terpenuhi oleh wajib pajak. Pemerintah kota sudah membuat regulasi, baik perda atau perwali sehingga itu harus dipatuhi oleh seluruh wajib pajak. Baik dari segi pajak daerah atau retribusi,” imbuh Karyadi. (pro/rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas