Kabupaten Malang
Diingatkan Cicilan Kredit Motor, Ujung Clurit Patah

Memontum Malang —Saking kesalnya diingatkan cicilan kredit motor, tersangka Mujiono alias Tono (43) menyabetkan clurit. Tiga kali kenai kepala korban, ujung clurit pun patah. Kini, Mujiono menginap di rumah tahanan Polsek Wajak.
Pria warga RT 11 RW 04, Desa Codo, Kecamatan Wajak ini, ditangkap gabungan anggota Reskrim Polsek Wajak – Buru Sergap Polres Malang, Rabu (5/9//2018) dini hari.
Tersangka, saat ditangkap petugas, berada di Dusun Patuk, Desa Sukolilo Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Jumat (31/8/2018) sore silam, di depan rumah itu pula, tersangka menganiaya seorang korban.
Berdasar rilis pers, disampaikan Kasubaghumas Polres Malang, Iptu EY Aska, tersangka menganiaya Ahmad Ali Setyono (41) warga Dusun Harjokuncaran RT15/RW06, Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.
Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Wajak, Senin (1/9/2018) siang. Kaos tertempel bekas darah jadi barang bukti. Begitu pula, clurit yang ujungnya patah. Clurit itulah yang dipakai tersangka menyabet kepala dan dahi korban.
Tersangka sendiri merasa kesal saat kejadian lantaran kedatangan korban tidak pada tempat dan waktunya. Terkait kejadian, dua orang jadi saksi yakni Jagoan (30) warga Gondanglegi dan Anton Sabali (32) warga Kepanjen.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 351 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (sos)












