SEKITAR KITA
Dikabarkan Miliki Piutang ke Pemkab Sumenep, Ini Respon Hotel Utami

Memontum Sumenep – Masa kontrak kerja sama antara pengelola Hotel Utami dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep, akan segera berakhir pada Desember 2022 mendatang. Sesuai perjanjian, masa kontrak antar kedua belah pihak berlangsung selama 20 tahun atau terhitung sejak 2002 hingga 2022.
Seiring bakal rampungnya kerja sama, berembus kabar miring, bahwa ada dugaan piutang oleh pengelola hotel kepada pemerintah daerah. Hal ini, sebagaimana yang disampaikan oleh aktivis Laskar Anti Korupsi Jawa Timur (Laki Jatim), Bagus Junaidy, Kamis (28/07/2022) tadi.
Edy-sapaan akrabnya mengatakan, sebelum jadi Hotel Utami, lokasi tersebut adalah bekas bangunan Kantor DPRD lama yang kemudian dikelola oleh PT Jemursari Utami Surabaya dalam bentuk kerja sama Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun, Kelola, Serah (BKS). Hal itu, mengacu pada Surat Perjanjian Kerjasama BOT Nomor: 180/37/444.37.2002 tentang Tanah dan Gedung Wisma Sumekar dan DPRD lama, untuk dikelola sebagai hotel. Jangka waktu pengelolaan Hotel Utami oleh PT Jemursari Utami Surabaya, terhitung sejak 1 Januari 2002 hingga 31 Desember 2022.
Baca juga:
- Viral di Medsos karena Minta Tarif Rp 200 Ribu, Tukang Tambal Kota Malang Beri Klarifikasi
- Delapan Remaja SMP Terlibat Dugaan Pencurian Buah Dimediasi Polisi RW Polsek Panji Situbondo
- Kota Malang Raih Peringkat Pertama Transaksi Jatim Bejo, Wali Kota Sutiaji Sampaikan UMKM Mamin Terbanyak
- Komplotan Pelaku Pencurian Susu Anak di Trenggalek Dibekuk Petugas
- Jembatan Kerap Jadi Sasaran Bunuh Diri, Wali Kota Malang Usulkan Pengaman untuk Antisipasi
“Masalahnya adalah pihak Hotel Utami diduga ada piutang kontribusi hasil pengelolaan. Sehingga, pengelola Hotel Utami dalam hal ini PT Jemursari Utami Surabaya, harus menyetorkan kontribusi kepada Pemkab Sumenep, selama masa kerja sama,” terang Edy.
Ditambahkannya, bahwa nilai kontrak kerja sama PT Jemursari Utami Surabaya dengan Pemkab Sumenep senilai Rp 1,4 miliar selama 20 tahun. Sementara soal mekanisme pembayarannya, itu dibayar sekaligus di muka atau dibayar pertahun.
Berdasarkan data yang dikantongi Laki Jatim, bahwa pihak Pemkab Sumenep masih memiliki piutang hasil kontribusi pengelolaan PT Jemursari Utami Surabaya. “Ada kewajiban yang belum ditunaikan (piutang) oleh pengelola selama kurun waktu 2019 dan 2020. Jumlahnya, itu hampir menyentuh angka ratusan juta yang masih belum diselesaikan,” ungkapnya.
Manajer Operasional Hotel Utami, Yusli, saat ditemui di restoran hotel mengungkapkan jika pihak hotel tidak menunggak pembayaran. Hanya saja, pihaknya mengajukan permintaan penundaan pembayaran lantaran efek pandemi Covid-19. Tetapi, itu hanya bergeser tanggalnya saja. Karenanya, pihaknya menolak jika dikatakan bahwa Hotel Utami tidak bayar sesuai kontrak perjanjian.
“Mungkin bukan nunggak bayar, tapi kemarin saat pandemi kitakan memang diberikan kelonggaran terkait pembayaran. Jadi, ada penundaan saja,” katanya. (edo/gie)

-
Hukum & Kriminal3 hari
Identitas Pria Bunuh Diri di Jembatan Suhat Terungkap, 2022 Pernah Coba Lakukan Aksi Serupa
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Alun-alun Kraksaan Probolinggo
-
Kota Batu1 minggu
Pembangunan Pasar Induk Among Tani Kota Batu Rampung dan Siap Ditempati, Pelaksana Lakukan Perawatan
-
Hukum & Kriminal3 hari
Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Suhat, Tubuh Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mati Terbawa Arus
-
Lumajang2 minggu
Bupati Lumajang Terima Anugerah Upakarti Tinarbuka Artheswara untuk Kategori Bupati
-
Kota Batu1 minggu
Penempatan Pasar Induk Among Tani Dilakukan Bertahap, 1.097 Pedagang Pasar Pagi harus Menunggu
-
Kabar Desa2 minggu
Memo X Tulungagung Turut Sukseskan Halal Bihalal dan Peresmian Masjid An-Nur
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Gegara Anak, Sang Orang Tua di Probolinggo Dilaporkan Dugaan Kekerasan