Mojokerto

Dikatakan Bikin Berisik, Warga Asal Surodinawan Gebuki Anak Kandung

Diterbitkan

-

Dikatakan Bikin Berisik, Warga Asal Surodinawan Gebuki Anak Kandung

Memontum Mojokerto — Muzakki (54) warga Ketidur Rt 08 Rw 02, Kelurahan Suridinawan, Kita Mojokerto terpaksa harus dijebloskan ke sel tahanan. Pria kelahiran Pamekasan Madura tersebut diciduk Unit PPA bersama Resmob Polsek Prajuritkulon, Kota Mojokerto lantaran pelaku diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (1/3/2018) sekitar pukul 20.00 Wib.

Korban, Linda Puspita Dewi (22) yang tak lain anaknya sendiri, mengalami penganiayaan. Gara-gara sang anak berkata, gak usah teriak, masih pagi bikin berisik.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari korban dan pelaku. (gan/@r)

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari korban dan pelaku. (gan/@r)

“Pelaku ditangkap berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP.B / 56 / III / 2018 / Jatim / Res Mjk Kota, tanggal 1 Maret 2018, dari Linda Puspita Dewi (22) warga Ketidur Rt. 008 Rw. 002, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, seorang Mahasiswi yang juga anak pelaku,” ungkap Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Puji Hendro Wibowo, SH, S.I.K melalui Kasubag Humas, AKP Agus Purnomo.

Masih menurut Agus, kronologisnya adalah, pada hari Kamis (1/3/2018) sekitar pukul 05.30 Wib, tersangka berteriak-teriak bermaksud membangunkan adik korban (David–red) yang saat itu masih tidur. Karena kaget dengan teriakan tersangka, korban langsung menuju ke kamar membangunkan adiknya dan menyuruhnya untuk ke kamar mandi persiapan berangkat sekolah.

Advertisement

Saat itu korban melihat tersangka sedang menyapu lantai maka korban meminta sapu tersebut menggantikan tersangka menyapu lantai sambil mengatakan, sudah gak usah teriak-teriak, masih pagi bikin berisik.

“Namun tiba-tiba tersangka langsung menarik rambut korban, menampar pipi kanan korban kemudian menendang punggung korban hingga korban terjatuh,” jelas Kasubag.

Selanjutnya tersangka mencengkeram pundak korban dan memukul punggung korban dengan menggunakan gagang sapu. Saksi, Uswatun Chasanah (48) yang melihat kejadian tersebut bermaksud melerai dengan menarik baju tersangka hingga terjatuh.

Namun tersangka langsung menggigit paha saksi dan mendorong saksi hingga terjatuh. Kemudian tersangka mengambil sebuah palu dan datanglah tetangga-tetangga korban melerai pertikaian tersebut.

Advertisement

Selanjutnya korban bersama saksi datang ke Mapolres Mojokerto Kota melaporkan perbuatan yang telah dilakukan tersangka terhadap korban dan saksi.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan dan dada, dan saksi mengalami luka memar pada paha korban,” kata Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah, Visum Et Repertum dan 1 buah sapu ijuk dari korban, sedangkan dari pelaku kita amankan, 1 buah palu. “Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Sub Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 Th 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Agus. (@r/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas