Lumajang

Dinilai Langgar SKB Menteri, Warga Tempeh Lumajang Tolak Pembangunan

Diterbitkan

-

Dinilai Langgar SKB Menteri, Warga Tempeh Lumajang Tolak Pembangunan

Memontum Lumajang – Pembangunan rumah ibadah di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, menuai penolakan dari masyarakat, Jumat (01/04/2022) tadi. Reaksi itu, dikemas warga dengan menggelar aksi damai seraya membawa spanduk.

Salah seorang tokoh agama di Kecamatan Tempeh, Gus Imron Fauzi, menyampaikan bahwa terkait tata cara pendirian rumah ibadah, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006.

“Untuk pendirian rumah ibadah, itu sudah diatur dalam SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Yaitu, harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Salah satunya, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Lalu, mendapat dukungan masyarakat paling sedikit berjumlah 60 orang yang disahkan oleh kepala desa dan juga harus ada pula rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama serta rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama),” terangnya.

Namun yang terjadi, paparnya, dalam pendirian tempat ibadah ini, hanya ada sembilan orang yang bertandatangan. Lalu, dahulu sebenarnya sudah ada kesepakatan bersama, bahwa tempat tersebut hanya digunakan sebagai tempat tinggal, bukan sebagai tempat ibadah.

Advertisement

“Namun faktanya, IMB sudah keluar untuk pembangunan. Karenanya, kita minta pembangunan dihentikan dan dilakukan evaluasi karena saya menduga ini ada manipulasi. Ini harus ada ketegasan dari pemerintah dan jangan sampai ada pembiaran dan jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita inginkan,” paparnya.

Baca juga :

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, membenarkan terkait keluarnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). “Betul, jadi tanggal 27 Desember 2021, Kepala DPMPTSP sudah menerbitkan izin mendirikan bangunan,” ujarnya.

Ditanya terkait prosedur dikeluarkannya IMB, Ari mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang harus dipenuhi. “Ini yang kita bahas pertama, IMBnya dulu. Persyaratan IMB dari Perda itu, kan jelas sudah dipenuhi. Ada informasi tata ruang kemudian persetujuan lingkungan kiri-kanan dan seterusnya ini sudah dipenuhi. Nah, kalau untuk IMB, inikan terkait dengan struktur bangunan. Inikan ada tim teknis yang kemarin verifikasi kelapangan, rekomendasi dari tim teknis kekurangan cuma pada lahan parkir,” ujarnya.

Jadi, tambahnya, untuk izin keluar pertama di Juni 2021. Kemudian, diperbaiki sehingga selanjutnya dibangunlah untuk yang lantai duanya.

Advertisement

“Lantai satu dimanfaatkan untuk lahan parkir dan lantai dua untuk ibadah. Jadikan, kita cuma terkait dengan struktur bangunannya. Kalau misalkan kembali ke SKB 2 Menteri No 8 dan No 9 tahun 2006, itukan ada persyaratan-persyaratan teknis dan administrasi yang harus dipenuhi. Kalau misalkan dalam IMB, tidak masuk dalam persyaratan tapi kalau misalkan di awal, ini pembangunan rumah ibadah dan seterusnya, mungkin bisa dijadikan persyaratan tambahan IMB bangunan rumah ibadah,” urainya. (adi/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas