Blitar
Dinkes Targetkan 24 Puskesmas di Kabupaten Blitar Berstatus BLUD

Memontum Blitar– Meski beberapa puskesmas di Kabupaten Blitar telah mengikuti akreditasi. Namun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar harus tetap bekerja keras, karena ditarget harus bisa meningkatkan status Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Setelah proses akreditasi 12 puskesmas sudah selesai, jadwal selanjutnya yang menjadi pekerjaan rumah (PR) Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar adalah mempersiapkan puskesmas menuju status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“12 puskesmas diakreditasi tahun depan, untuk itu agenda selanjutnya di akhir tahun ini, kami mempersiapkan proses BLUD”, kata Kepala Bidan Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Christine Indarwati, Rabu (13/12/2017).
Lebih lanjut Christine Indarwati menjelaskan, seluruh puskesmas di Kabupaten Blitar harus berstatus BLUD dengan harapan, agar pengelolaan, baik dari segi keuangan dan administrasi harus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan BLUD. Artinya ke depan, puskesmas harus mampu mengelola keuangan dengan efektif dan efisien, dengan harapan agar mutu pelayanan puskesmas jauh lebih baik dan meningkat dari sebelumnya.
“Sesuai dengan peraturan, nantinya seluruh puskesmas harus berstatus BLUD”, jelas Christine Indarwati.
Christine Indarwati menambahkan, ada perbedaan antara akreditasi dengan BLUD puskesmas. Menurut Christine, jika akreditasi tim penilai langsung dari Kementerian Kesehatan. Sedangkan untuk penilaian BLUD dilakukan sendiri oleh tim penilai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar yang terdiri dari Dinkes dan Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Ditargetkan akhir tahun ini seluruh Puskesmas atau sebanyak 24 puskesmas harus sudah berstatus BLUD”, pungkas Kepala Bidan Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. (jar/yan)










