Kota Batu
Dinsos Kota Batu Segera Gulirkan Program RTLH kepada 214 KPM
Memontum Kota Batu – Dinas Sosial Kota Batu, akhirnya menambah kuota penerima program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi sebanyak 214 untuk keluarga penerima manfaat (KPM). Jumlah itu, bertambah sebanyak 13 KPM, dari jumlah sebelumnya atau di data Dinsos Kota Batu, sebanyak 201 KPM, Selasa (30/08/2022) tadi.
Angka sebanyak 201 sendiri, awalnya didapatkan dari usulan pokok pikiran (Pokir) atau usulan DPRD Kota Batu sebanyak 159 KPM. Lalu, pendataan kelompok masyarakat desa/kelurahan se-Kota Batu sebanyak 42 KPM.
Seiring dengan penambahan itu, maka penambahan anggaran pun mengalami perubahan. Jika sebelumnya Rp 6,03 miliar, maka kini menjadi Rp 6,4 miliar. Pagu anggaran yang disediakan untuk masing-masing penerima, senilai Rp 30 juta.
Sekretaris Dinsos Kota Batu, Adiek Imam Santoso, mengatakan bahwa penambahan penerima bantuan sesuai hasil pembahasan anggaran bersama antara Tim Anggaran (eksekutif) dan Tim Banggar DPRD Kota Batu. Sehingga, angka anggaran bertambah sebesar Rp 390 juta.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
“Dinsos mendapatkan amanah menjalankan program bedah RTLH yang ditambahkan sebanyak 13 KPM. Sehingga, totalnya nanti ada 214 KPM. Dari total itu, yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi sebanyak 170 KPM,” ungkap pria yang akrab disapa Dedek.
Dirinya juga mengatakan, realisasi program RTLH masih menunggu hasil peraturan kepala daerah yang saat ini masih direvisi Bagian Hukum Pemkot Batu, untuk disinkronkan dengan Biro Hukum Pemprov Jatim. Diperkirakan peraturan kepala daerah rampung saat awal September.
Dijelaskannya, bahwa landasan pelaksanaan ini dari peraturan kepala daerah untuk pelaksanaan rehabilitasi RTLH berdasarkan arahan BPK. Hal itu menyesuaikan dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Yakni, bantuan sosial dan hibah yang bersumber dari APBD, dijadikan dalam satu payung hukum berupa peraturan kepala daerah.
“Dalam payung hukum itu dicantumkan pula nama-nama penerima bantuan. Saya mengamanatkan agar masa pelaksanaannya tidak lebih 45 hari kalender. Maka, diperkirakan program RTLH selesai digarap pada 15 Oktober nanti,” terangnya. (bir/sit)