Kota Malang
Dinsos Kota Malang Salurkan BLT DBHCHT untuk 665 Buruh Pabrik Rokok
Memontum Kota Malang – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), terus dilakukan. Kali ini, bantuan itu menyasar pada 665 buruh, di salah satu pabrik rokok, Sabtu (17/12/2022) pagi.
Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial (Replinjamsos) Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Titik Kristiani, menyampaikan jika kegiatan penyaluran tersebut lanjutan dari penyaluran sebelumnya, yang telah dilakukan pada Minggu (11/12/2022) lalu di Gor Ken Arok. “Ini lanjutan dari sebelumnya, karena di sini yang menerima ada di atas 300 buruh, maka kami berikan secara langsung di pabrik. Selain itu, karena mereka tetap bekerja pada hari Sabtu Minggu, dan untuk kenyamanan karyawan sendiri,” jelas Titik, saat ditemui di salah satu pabrik Kota Malang.
Dari data Dinsos P3AP2KB, tercatat ada 12.609 orang yang menerima BLT DBHCHT tersebut. Namun, 6.609 diantaranya diperuntukkan untuk pekerja pabrik rokok, kemudian sisanya untuk masyarakat lainnya, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) non Bansos.
“Jadi 6 ribu sekian itu untuk masyarakat umum yang terdaftar di DTKS, tetapi belum pernah menerima Bansos apapun. Itu diusulkan BLT cukai ini. Kemudian, masyarakat yang terdampak kemiskinan esktrim,” ucapnya.
Baca juga:
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Kemudian, besaran uang yang diterima oleh masing-masing buruh, yakni sebesar Rp 600 ribu. Di mana besaran uang tersebut didapat dari dua bulan, yakni November dan Desember 2022. “Per bulannya Rp 300 ribu, dua bulan jadi total Rp 600 ribu. Itu untuk November dan Desember. Karena Perwalnya tertanggal November 2022,” lanjutnya.
Aturan penerima BLT tersebut, yakni untuk buruh produksi dan pekerja non produksi, serta buruh PHK di tahun 2022. Kemudian, syarat penerimanya sendiri yakni warga ber KTP Kota Malang.
Lebih lanjut, dirinya berharap bagi masyarakat yang telah menerima BLT DBHCHT ini, dapat meningkatkan kesejahteraannya. Sehingga, ke depan bisa mandiri dan tidak mengharapkan Bansos lainnya. “Tentunya dengan BLT DBHCHT ini, bisa meningkatkan kesejahteraan mereka, dan masyarakat di Kota Malang bisa mandiri sehingga tidak mengharapkan Bansos,” imbuhnya.
Sementara itu, penerima BLT DBHCHT, Lilik Subandiyah, menyampaikan jika dengan uang tersebut, bisa dipergunakan untuk tambahan belanja sehari-harinya. Meskipun uang yang didapatkan tidak sebanyak pada tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah tetap disyukuri saja. Bisa dibuat tambah-tambahan uang belanja apa lagi sekarang kebutuhan semakin mahal. Ini sangat membantu bagi kita yang kerja di pabrik,” kata Lilik.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang belum mengambil BLT DBHCT tersebut, bisa mengambil ke Bank Jatim, loket terdekat. Batas waktu terakhir pengambilannya yakni pada 20 Desember 2022 mendatang, dengan membawa persyaratan KTP dan KK. (rsy/gie)