Kabupaten Malang

Dipatroli BKPH, Truk Tinggalkan Kayu Hutan Curian

Diterbitkan

-

Sejumlah barang bukti Dan truk diamankan di Polsek Gedangan(Sur)

Memontum Malang —Tim gabungan Polhut jajaran BKPH Sumbermanjing Perum Perhutani KPH Malang dan Polsek Gedangan berhasil mengamankan 10 batang kayu sono curian di Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang Jumat (19/10/2018) pagi.

Tepatnya, polisi hutan menghadang laju truk sekitar pukul 04.45. Sayangnya, dalam aksi penghadangan itu, pelaku penebangan liar dari petak 88 wilayah RPH.Bantur berhasil  lolos dari sergapan petugas.

Kendati demikian, petugas Perhutani berhasil mengamankan truk pengangkut bernopol N 8105 DC. Sebagai Barang Bukti (BB) Perhutani menyerahkan truk bermuatan kayu tersebut ke Polsek Gedangan.

Suyatno, Asper/KBKPH Sumbermanjing menjelaskan dari 10 batang kayu sono itu rincinya seperti, panjang 170 diameter 33,190-33,210-35,160-30, 210-29, 210-30, 210-38, 210-38 dan 210-44 dengan total 2,08 M3 dan total kerugian puluhan juta rupiah.

Advertisement

Lepas dari itu, Suyatno berharap, polisi segera mengungkap serta menetapkan nama pelaku sebagai Target Operasional (TO). Pasalnya, terkait ilegal logging, berimbas pada kerusakan lingkungan sekitar lokasi penjarahan.

“Semuanya sudah kami bawa ke Polsek Gedangan baik barang bukti kayu maupun alat angkut truk. Semoga polisi segera mengungkap serta menetapkan nama pelaku sebagai Target Operasional (TO),” pinta Suyatno.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Gedangan, AKP Nuryono SH membenarkan adanya penyitaan barang bukti kayu curian jenis sono. Pihaknya menegaskan akan menyelidiki dan meringkus pelaku penjarah kayu hutan.

“Kami akan periksa dan cek kepemilikan truk dan selidiki siapa pelakunya,” ungkap Nuryono kepada Memontum.com, Jumat siang melalui konfirmasi sambungan ponsel. (sur/sos)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas