Berita Nasional
Direktur PT LIB, Panpel dan Security Officer serta Tiga Anggota Polisi Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Memontum Kota Malang – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menetapkan enam orang tersangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan, yang telah memakan ratusan nyawa korban. Keterangan itu disampaikan, saat Konferensi Pers di Polresta Malang Kota, Kamis (06/10/2022) malam.
Disebutkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, keenam tersangka itu yakni diantaranya Direktur PT LIB (Liga Indonesia Baru), Ketua Panitia Pelaksana, Security Officer, Kabag Ops Polres Malang, Brimob Jatim, dan Kasat Samapta Polres Malang. Tentunya, dari keenam tersangka yang telah ditetapkan, memiliki hukuman atau sanksi tertentu, yang berbeda-beda.
“Saudara Ir AHL (Ahmad Hadian Lukita), Direktur Utama PT LIB, dimana pertanggung jawaban memiliki layak fungsi. Namun, persyaratan belum dicukupi dan masih menggunakan hasil 2020,” ucapnya dalam Konferensi Pers.
Kemudian, Ketua Panitia Pelaksana, AH (Abdul Haris), dikenakan hukuman atau sanksi sesuai dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP, 103 Jo pasal 52, dan Undang-Undang No 11 tahun 2022, mengenai keolahragaan.
“Dimana, Panitia Pelaksana (Panpel) bertanggung jawab pada pertandingan, dan wajib ada panduan. Mereka mengabaikan pihak keamanan dan terjadi penjualan berlebihan tiket, yang seharusnya hanya 38 ribu tetapi dijual 42 ribu,” lanjutnya.
Lebih lanjut disampaikan, selaku security officer, saudara SS (Suko Sutrisno), dikenakan hukuman atau sanksi pasal 359 dan pasal 360 KUHP, 103 Jo pasal 52, dan Undang-Undang No 11 2022 mengenai keolahragaan.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
“Dimana tidak ada dokumen penilaian resiko untuk semua pertandingan dan juga memerintahkan steeward untuk tinggalkan gerbang saat hal itu terjadi. Padahal, harusnya standby dan ada upaya buka semaksimal mungkin. Apalagi masih terbuka separuh,” katanya.
Lalu, Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, yang mengetahui aturan FIFA mengenai larangan menggunakan gas air mata, tetapi tidak mencegah dan melarang penggunaan gas air mata. Bahkan, tidak ada pencegahan langsung yang dilakukan.
Kemudian, Brimob Polda Jatim, H (AKP Hasdarmawan), yang menyuruh untuk tembak gas air mata. Kemudian, Kasat Samapta Polres Malang, BSA (AKP Bambang Sidik), yang juga merintahkan tembak gas air mata.
Kapolri Listyo Sigit juga menyampaikan, bahwa timnya akan terus bekerja semaksimal mungkin, karena menurutnya kemungkinan akan ada penambahan pelaku dalam kasus tersebut. “Kemungkinan, penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik ataupun pelaku lain, akan kita tetapkan dan kemungkinan bertambah. Tim betul-betul selesaikan kasus ini. Kita selesaikan bersama dengan kejaksaan agung,” tambahnya.
Ke depan, pihaknya berharap agar pertandingan sepakbola bisa lebih baik lagi. Dan, pihaknya juga akan mengeluarkan peraturan terkait dengan kompetisi sepakbola serta pengendalian penonton.
“Kita harapkan lebih baik dan penanganan akan lebih baik di dunia olah raga. Khususnya akan berjalan dengan lancar dan aman. Karena akan hadapi piala dunia U20. Selain itu, kita akan lakukan evaluasi, dengan Kemenpora, PSSI, perwakilan suporter, pemilik klub dan bisa susun dan perbaiki manajemen terkait dengan pertandingan pertandingan, keselamatan baik official dan penonton,” imbuhnya. (rsy/sit)