Jombang

Disdagrin Jombang Gelar Pelatihan Marketplace dan Promosi DAK Non Fisik

Diterbitkan

-

Disdagrin Jombang Gelar Pelatihan Marketplace dan Promosi DAK Non Fisik

Memontum Jombang – Kementerian Perindustrian Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang, mengadakan Pelatihan Marketplace dan Promosi DAK non Fisik, dengan menggelar koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran masyarakat 2022. Kegiatan sendiri, berlangsung di Ruang Greenred Jombang.

Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Jombang, Hari Oetomo, menjelaskan bahwa untuk menjadi eksportir potensi daerah, diperlukan legalitas usaha produk kemasan dan sertifikasi. Dimana, itu mengacu pada peraturan pemerintah tentang nomor induk berusaha.

“Peraturan ini memudahkan dalam mendaftarkan usahanya (legalitas) yang sebelumnya memakai sistem bottom dan sekarang menggunakan sistem top down,” ujarnya, Sabtu (01/10/2022) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Lebih lanjut disampaikan Hari Oetomo, banyak yang belum tahu mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan setelah memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB). Karenanya, pemerintah berusaha agar usaha yang sudah terdaftar harus dilengkapi dokumen, sesuai sektor industrinya.

Sememtara untuk persyaratan izin edar pangan olahan hasil impor, yaitu harus melalui dokumen administratif dan dokumen teknis. “Dokumen administrasi diantaranya, seperti hasil sarana audit distribusi sertifikat. Bukti produk memiliki kualitas berstandar international. Sedangkan dokumen teknis meliputi daftar bahan yang dipergunakan proses produksi hasil uji laboratorium terbaru dan informasi tentang masa simpan,” ujarnya. (azl/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas