Kota Batu
Dishub Berharap Segera Digelar Hearing dengan DPRD Bahas Retribusi Parkir
Memontum Kota Batu — Masih minimnya retribusi parkir berimbas pada minimnya kontribusi maksimal untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) memperlihatkan Perda terkait retribusi Kota Batu masih belum optimal. Misalnya terkait retribusi tentang parkir, Perda tersebut diatur dalam no 10 tahun 2010 tentang retribusi parkir di tepi jalan. Beberapa waktu lalu, DPRD Kota Batu mengusulkan agar Perda tersebut tidak perlu direvisi, namun cukup melalui peraturan Wali Kota saja.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurrohman mengatakan, Perda tersebut tidak perlu direvisi cukup Wali Kota Batu mengeluarkan peraturan tentang retribusi. Kemudian, banyak perda tentang retribusi yang berkaitan dengan peningkatan PAD.
” Kalau bisa tidak perlu direvisi, tapi cukup dengan Perwali saja. Salah satunya Perwali tarif parkir di Kota Batu,” ungkap Nurochman, Minggu (22/4/2018).
Jika Perwali itu diterbitkan, tambah Politisi Partai PKB ini, dengan menambah hal yang belum tercantum dalam perda yang ada. Seperti dalam Perda retribusi parkir yang belum mengatur tentang batasan jumlah retribusi parkir, tidak menjelaskan detail terkait target retribusi parkir.
“Nah hal itu bisa dicantumkan di dalam Perwali. Karena menyangkut PAD jadi bisa dilakukan sesegera mungkin,” imbuhnya.
Kecuali, lanjut dia kalau terkait penambahan objek baru. Semisal penambahan video tron yang perlu dibuatkan Perda.
Susetya Herawan Kadishub Kota Batu berharap segera mungkin digelar hearing dengan pihak DPRD untuk mengetahui dan mencari solusi apa yang terbaik tentang parkir. Tujuannya supaya ada titik temu demi pencapaian retribusi parkir agar meningkat.
“Kalau bisa secepatnya supaya retribusi parkir semakin meningkat nantinya dan ada satu solusi terbaik, ” harap Herawan.
Beberapa waktu lalu, Dewanti Rumpoko Wali Kota Batu mengatakan jika PAD pihak pemkot akan terus mengembangkan potensi yang dimiliki Kota Batu untuk menghasilkan PAD.
“Nanti pasti bakal diperbaiki. Ya soal parkir tentu itu jadi PR kita semua ya. Karena dilihat dalam perda itu tidak begitu lengkap mengatur terkait tarif parkir,” ungkap Dewanti singkat.
Perlu diketahui, dalam Perda 10 tahun 2010 disebutkan tarif parkir motor di Kota Batusebesar Rp 500. Sedangkan tarif parkir mobil sebesar Rp 1.000. Lalu jumlah Jukir yang ber KTA ada sekitar 200 orang. Hingga Maret pendapatan Retribusi parkir baru mencapai 5 persen saja, yakni dari target Rp 1,5 Miliar baru mendapatkan Rp 76 juta. (lih/yan)