Kota Malang
Dishub Kota Malang Bakal Pertegas Aturan Pemasangan Pita Kejut
Memontum Kota Malang – Pemasangan pita kejut atau polisi tidur, yang kerap kali banyak dikeluhkan oleh masyarakat, karena ukuran dan bentuknya, kini akan diatur mengenai regulasinya. Hal tersebut, dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Kamis (25/05/2023) siang.
Menurut Kadishub, Widjaja Saleh Putra, bahwa regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan pada Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pemasangan pita kejut tersebut, menurutnya tidak bisa serta merta, dan memang harus ada ketentuannya.
“Tujuannya diberi pita kejut itu kan dalam rangka mengurangi kecepatan pengendara, jadi memang ada ketentuannya. Nah, yang kami sayangkan, memang belum ada masyarakat yang berusaha untuk mengajukan atau mengkomunikasikan kepada kami terkait hal itu. Jadi hanya asal membangun saja, dan malah mengganggu dan membahayakan,” ujar Widjaja.
Kemudian, ditambahkannya jika setelah Ranperda LLAJ itu disahkan, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat. Dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengenai pentingnya membangun pita kejut yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Setelah disahkan, kami lakukan akan lakukan sosialisasi bagaimana sebaiknya membangun pita kejut itu. Kata kuncinya adalah bagaimana berkendara yang baik. Selain itu, juga untuk mengedukasi masyarakat tentang tata cara berkendara yang aman, nyaman, dan memperhatikan keselamatan seluruh pihak.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Nantinya di dalam Ranperda tersebut, juga mengatur mengenai spesifikasi pita kejut. Termasuk, ukuran dan jaraknya, terlebih juga didalam Peraturan Menteri Perhubungan. Karena itu, sebelum pemberlakuan Perda dan pemberian sanksi tegas kepada masyarakat yang menyalahi aturan pembangunan pita kejut, pihaknya mengaku akan memberikan edukasi terkait pentingnya mengikuti aturan lalu lintas dan berkendara dengan disiplin serta penuh tanggung jawab.
“Kalau Perda kan pasti ada sanksinya. Tapi kami tidak mengarah ke sana dulu. Lebih kami gencarkan pada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang baik, dalam rangka berkendara yang disiplin dan patuh pada aturan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, menurutnya pita kejut yang ideal itu dipasang untuk dapat mengurangi kecepatan kendaraan dan mencegah pengendara mengantuk saat berkendara. Sehingga, pemasangan pita kejut dengan ukuran yang berlebihan dinilai dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan, serta memberikan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan yang melintas.
“Idealnya seperti yang kami lakukan di Jalan Basuki Rahmat, itu sesuai dengan ketentuan. Tidak bisa saling berdekatan atau terlalu jauh. Katakanlah 2 cm, kalau kendaraan pelan maka akan terasa, kalau kencang ya malah hilang. Jadi ada sinergi antara ketentuan kecepatan dengan pita kejut yang dibangun, dengan harapannya adalah pita kejut ini mengurangi kecepatan kendaraan yang melintas,” imbuh Widjaja.
Sementara itu, salah satu pengguna jalan, Adibah Hasna, yang sering melewati jalan pintas, di kawasan Dinoyo, Kota Malang, mengaku jika di beberapa jalan memang terlihat ukuran dari pita kejut berbeda-beda dan jarak antara pita kejut satu dengan lainnya berdekatan. Sehingga, itu terkadang mengganggu dirinya ketika melintasi jalan tersebut.
“Kadang itu tingginya tidak sama, ada yang tinggi sekali sehingga kalau lewat harus pelan-pelan. Kalau tidak berhati-hati, dan mengendarai kendaraan itu dengan kecepatan yang laju bisa saja jatuh. Lalu, juga kadang di satu jalan itu ada banyak pita kejut yang berjejer, itu juga mengganggu. Memang harus ada aturan yang mengatur terkait spesifikanya,” tambah Hasna. (rsy/sit)