SEKITAR KITA

Diskominfo Kabupaten Malang bersama Kantor Bea dan Cukai Malang Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Diterbitkan

-

MOTIVASI: Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, saat memberikan motivasi dalam sosialisasi Bidang Cukai bersama Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, Nur Fuad Fauzi.

Memontum Kabupaten Malang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama petugas Kantor Bea dan Cukai Malang, melaksanakan sosialisasi Bidang Cukai, Rabu (29/09/2021) di salah hotel di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sosialisasi bertema ‘Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai’ itu, menyertakan peserta sosialisasi dari aparat kecamatan, perangkat desa, RT/RW se Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang dan juga para pelaku usaha. Peserta, diajak untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Wakil Bupati (Wabup) Malang, Drs Didik Gatot Subroto SH MH, mengatakan bahwa untuk memerangi rokok ilegal, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif. “Diharapkan, nantinya warga Kromengan mengetahui  pentingnya rokok legal dan turut serta dalam gempur rokok ilegal,” kata Wabup Didik.

Advertisement

Baca juga

Pemerintah Kabupaten Malang melalui Diskominfo Kabupaten Malang dan Bea Cukai, akan terus menyuarakan pentingnya rokok legal. “Rokok legal memberikan kontribusi bagi hasil cukainya terhadap Pemerintah Kabupaten Malang. Tahun ini, hampir Rp 84 miliar bagi hasil secara nasional yang disampaikan kepada Kabupaten Malang,” ujar mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang ini.

Melalui kontribusi rokok legal ini, tambahnya, bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan di Kabupaten Malang. “Bagi masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal, bisa langsung melapor ke petugas yang berwajib. Diharapkan, teman-teman yang mengikuti sosialisasi bisa menyampaikannya  secara langsung kepada masyarakat tentang pentingnya rokok legal dan bersama-sama mengempur rokok ilegal,” ujar Didik.

Didik menyebutkan, bahwa di Kabupaten Malang terdapat lebih dari 150 perusahan rokok legal. “Perusahaan rokok harus legal. Sebab, yang ilegal bisa sangat merugikan yang legal. Bagi yang legal harus bayar cukai, pajak untuk daerah dan memberikan jaminan pekerjaaan kepada pekerjanya. Biayanya besar, kalau dirusak sama yang ilegal, kan kasihan,” papar Didik.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan dan Penyuluhan Layanan Informasi Bea dan Cukai Malang, Santje Asbay, mengatakan bahwa sampai saat ini di Kecamatan Kromengan minim peredaran rokok ilegal. “Di Kromengan peredaran rokok ilegal masih minim. Harapan kami, dengan sosialisasi ini peredaran rokok ilegal di Kromengan, jadi kian tidak ada. Kami selalu melakukan operasi bersama Pemerintah Kabupaten Malang untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. Semoga dengan sosialisasi ini, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang bisa menurun bahkan tidak ada,” ujar Santje. (gie/adv)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas