Blitar
Disperindag Kota Blitar Ngotot Relokasi Pedagang Templek Agustus Ini
“Kalau masih ada masalah, kami minta relokasinya ditunda dulu. Tetapi, kalau memang sudah tidak ada masalah silakan melakukan relokasi,” pinta Glebot Catur Arianto.
Glebot menambahkan, selain itu dewan juga meminta Disperindag agar melengkapi persyaratan sebelum merenovasi Pasar Templek. Sampai sekarang, menurut Glebit, Diperindag Kota Blitar belum menyampaikan kajian, layout, dan Detail Engineering Design (DED) pembangunan Pasar Templek ke DPRD Kota Blitar.
“Renovasi Pasar Templek memang menggunakan dana dari pemerintah pusat. Namun pertanggungjawabannya tetap masuk di APBD Kota Blitar. Untuk itu, persyaratan sebelum pembangunan harus dilengkapi dulu. Kalau belum lengkap, tidak boleh ada pekerjaan fisik,” tegas Ketua DPRD Kota Blitar. (jar/yan)