Blitar
Disperindag Kota Blitar Ngotot Relokasi Pedagang Templek Agustus Ini
Sementara Sukinah, pedagang buah di Pasar Templek yang tidak mempermasalahkan pindah ke tempat penampungan sementara mengatakan, sesuai jadwal, Disperindag akan membagikan nomor undian kios di tempat penampungan sementara pada 6 Agustus 2018 medatang. Selanjutnya, pada 10 Agustus 2018, pedagang akan melakukan selamatan sebelum pindah ke tempat penampungan sementara di Pasar Wage. Sehari kemudian, pada 11 Agustus 2018, pedagang mulai pindah ke tempat penampungan sementara.
“Mulai 11 Agustus 2018, para pedagang pindah ke tempat penampungan sementara. Semua harus pindah, katanya sudah tidak bisa ditawar lagi,” kata Sukinah.
Menurut Sukinah, paling lama enam bulan pedagang berada di tempat penampungan sementara, yaitu selama proses pembangunan pasar Templek berlangsung. “Katanya paling lama di tempat relokasi selama enam bulan,” tandasnya.
Sukinah berharap, agar pembangunan Pasar Templek bisa selesai tepat waktu. Dengan begitu, pedagang bisa cepat kembali berjualan di Pasar Templek. “Pembangunannya jangan sampai molor, harus selesai tepat waktu. Agar pedagang bisa berjualan lagi di Pasar Templek,” pungkas pedagang buah di pasar Templek ini.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Blitar, Glebot Catur Arianto mengimbau kepada Disperindag agar menyelesaikan dulu masalah dengan pedagang sebelum melakukan relokasi. Selama masih ada masalah dengan pedagang, pihaknya meminta Disperindag tidak merelokasi pedagang terlebih dulu.