Jember
Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Jember Ungkap Kepemilikan 443 Ekor Satwa Dilindungi
Memontum Jember—– Sebanyak 443 ekor satwa yang dilindungi milik seorang wanita Berinisial LDA alias K (58) warga Dusun Krajan Gambiran rt 002 rw 015 Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, Selasa (9/10/2018) di amankan Direktorat resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa timur. Satwa satwa yang amankan antara lain Kakatua Jambul Kuning 103 ekor, Kakatua Gofin 93 ekor, Kakatua Jambul orange, 21 ekor, Ekor Nuri Bayan Betina 108 ekor.
Bukan hanya itu, sebayak 106 ekor Nuri Bayan Jantan, 6 ekor Dara Mahkota, 4 ekor nuri merah kepala hitam, 7 ekor Nuri Kepala Merah, 1 ekor kakatua alba dan 1 ekor jalak putih.
Modus yang digunakan direktur CV.Bintang Terang ini, dengan melakukan pembelian satwa jenis burung yang dilindungi secara Ilegal kepada beberapa orang dengan berkedok penangkaran, Padahal izin Penangkarannya sudah Mati sejak tahun 2015
” Terbukti setelah di Identikasi secara detail terkait asal usulnya, baik melalui mekanisme control kelahiran ataupun pemberian Sertifikat tidak satupun dari ratusan ekor burung itu terdindifikasi ,” Ungkap Kapolda Jatim Irjenpol Lucky darmawan saat press rilis di lokasi.
Menurut Lucky, atas perbuatannya tersangka, disangka dengan Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 2 huruf A dan E, Undang – undang no 6 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan Ekosistemnya. ” Dengan Pidana penjara Maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100.000.000 rupiah, ” kata Lucky. (yud/yan)