Uncategorized @id

Dosen FH UNAIR Menjadi Penguji di Leiden

Diterbitkan

-

Leiden,  Memo X–Dr. Herlambang P. Wiratraman, dosen Hukum Tata Negara dan Ketua Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), hadir menjadi salah satu Leden oppositie commisie (Anggota Komisi Oposisi) dalam ujian disertasi Henky Widjaja.

Ujian disertasi itu berlangsung, Selasa (27/11/2018), pukul 15.00 (waktu Belanda), bertempat di Akademie Gebouw, Universiteit Leiden, Belanda.

Disertasi Henky itu berjudul Deconstructing a Biofuel Hype: The Stories of Jatropha Projects in South Sulawesi, Indonesia. Saat ini, Henky bekerja di UNICEF.

Dalam menulis disertasinya, Henky dibimbing oleh Prof. dr. Gerard Persoon, Professor emeritus Environment and Development, dan Co-Promotor Dr. Ir. Jacqueline Vel dari Van Vollenhoven Institute, Leiden Law School.

Advertisement

Selain Herlambang, hadir sebagai Leden oppositie commisie lainnya yaitu Assoc. Prof. Dr. Ir. Maya Slingerland dari Department of Plant Sciences, Wageningen University; Prof. Dr. David Henley Professor of Contemporary Indonesia Studies Leiden University; Prof Dr. Annelies Zoomers, Professor of Human Geography Utrecht University; Dr. Ratna Saptari, Cultural Anthropology and Development Sociology, Leiden University; dan Prof. Dr Cristina Grasseni dari Faculty of Social and Behavioural Sciences, Leiden University. Herlambang mewakili Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Dalam disertasi Henky, disebutkan motivasi keseluruhan untuk munculnya proyek-proyek Jatropha (Jarak Pagar) di Sulawesi Selatan didorong oleh harapan tinggi. Selain itu, investor, perusahaan dan pejabat tinggi pemerintah sangat tertarik untuk mendanai proyek-proyek ini dengan menyediakan dana dalam jumlah besar.

Namun, rantai nilai yang tidak lengkap untuk tumbuhan jarak pagar dengan pengolahan sedikit minyak jarak dan tidak ada pasar yang jelas untuk produk akhir, telah menyebabkan pengejaran kuat tujuan non-minyak dalam proyek-proyek ini. Baik untuk kepentingan politik, kepentingan proyek pribadi, termasuk ilmuwan-ilmuwan dengan metal proyek. Tentu dampak atau yang dkorbankan dalam proyek jarak pagar tersebut adalah petani.

Dari komposisi pembimbing, penguji yang duduk sebagai komisi oposisi, menunjukkan keilmuan dari seorang kandidat doktor diuji dengan beragam lintas disiplin keilmuan. Tradisi pendidikan untuk pengembangan keilmuan yang demikian memberikan kontribusi bagi ragam ilmu pengetahuan secara interdisipliner maupun multidisipliner.

Advertisement

Terkait dengan ujian disertasi Henky, Herlambang mengatakan, Disertasi itu terkait proyek Biofuel dari tanaman Jatropha/jarak pagar, yang diberi dana besar-besaran oleh pemerintah atas dasar rekomendasi ilmuwan Indonesia.

Namun sayangnya, pemerintah percaya dengan kebenaran jarak pagar sebagai Biofuel. Padahal secara keilmuan belum teruji secara ilmiah. Proyek dana besar itu gagal dan studi Henky membuka selubung ideologis, aktor-aktor yang bekerja di balik proyek, dan mengkritik peran banyak aktor termasuk ilmuwan-ilmuwan yang sekadar mencari keuntungan pribadi atau riset.

“Studi tersebut memberi pembelajaran pada pemerintah untuk lebih hati-hati dalam mengembangkan kebijakan energi alternatif di masa depan, agar tak terulang sebagaimana proyek Jatropha di Indonesia,” kata Herlambang.

Tradisi kritis pengembangan keilmuan yang diajarkan di Universitas Leiden memberikan pembelajaran bahwa kunci perubahan itu adalah inovasi yang berbasis kenyataan di lapangan, dan peneliti dituntut untuk lebih berimajinasi dalam memberi kontribusi jalan keluarnya sekaligus menguatkannya dalam metode saintifikasi yang dipertanggungjawabkan secara terbuka pada publik,” tambahnya.

Advertisement

Sekadar diketahui, tahun 2014 Herlambang lulus studi doktoral dari Faculteit Rechtgeleerdheid Universiteit Leiden. Saat itu ia ujian dengan diuji oleh 10 penguji. Dua penguji dihadirkan dari Indonesia dengan dua latar belakang yang berbeda, ahli filsafat hukum dan ahli kebebasan pers. Ia menulis disertasi dengan judul Press Freedom, Law and Politics in Indonesia: A Socio-Legal Study. (ano)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas