Kota Batu
DPKPPR Bungkam, Ini Tanggapan Ketua Komisi C DPRD soal Molornya Pembangunan Rumah LVRI
Memontum Kota Batu — Mundurnya pembangunan rumah Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) disikapi oleh Komisi C DPRD Kota Batu. Secepatnya Komisi C segera menjadwalkan rapat kerja dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Batu.
Tujuan raker, jelas Didik Mahmud ketua Komisi C DPRD Batu untuk menanyakan apakah pekerjaan sudah dibayar lunas sesuai progres pembangunan yang sudah digarap. Kemudian untuk mengetahui apakah pihak rekanan diputus kontrak/ada adendum baru.
“Logikanya harus dibayar sesuai pekerjaan. Misal pekerjaan 70 persen, ya harus dibayar 70 persen saja sesuai yang ditangani. Lalu, kalau ada adendum perpanjangan kontrak waktu pekerjaan, baru pihak rekanan boleh melanjutkan pembangunan,” terang politisi Partai Golkar ini, Senin (5/2/2018).
Nantinya, lanjut Didik, meskipun ada adendum, pihak rekanan akan dibayar kalau pekerjaan sudah rampung. Itu pun dibayar saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2018.
” Meskipun sudah adendum nanti rekanan wajib membayar denda sekitar 0,5 persen dari total masa keterlambatan. Tinggal dikali berapa hari dikali 0,5 persen, ” tambah Didik.
Saat ditanya apakah pihak Komisi C sudah menghubungi pihak DPKPPR Kota Batu, Didik mengaku belum konfirmasi dinas terkait. Tapi, komisi C tidak bingung sebab kedepan akan ada laporan pertanggung jawaban dari dinas kepada Komisi C.
” Nanti dalam raker seluruh OPD akan melaporkan seluruh pertanggung jawaban kepada kami. Dari sana kami pasti bisa mengetahuinya, ” ujar Didik.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kadis DPKPPR Ir Himpun belum bisa dikonfirmasi. Kabid Cipta Karya Nugroho Widyanto juga sulit dimintai keterangan.
Perlu diketahui, pembangunan rumah LVRI yang terletak di Jalan Hasan Halim Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu dibangun untuk para veteran yang tidak memiliki rumah. Total ada enam rumah berukuran sekitar 5×7 meter persegi dibangun memakai anggaran Rp 4,345 miliar dari APBD 2017 nomor kontrak 602/13/Kontrak-PPK.1.LVRI/422.109/2017 dalam pekerjaan memiliki masa kontrak 150 hari sejak 15 Mei hingga 10 November 2017.
Jika dihitung hingga sekarang, keterlambatan pembangunan sekitar 40 hari dari target yang ditetapkan. Rekanan proyek PT Tectonia Grandis yang beralamat di Jalan Gayungsari Tim X. Nomor 2 Menanggal, Kota Surabaya sulit dihubungi karena tidak lengkapnya petunjuk papan nama alamat dan nomor kontak di lokasi pekerjaan. (lih/yan)