Jember
DPMD Jember Segera Berikan Bimtek ke Kades Hasil Pilkades 2019 dan 2022
Memontum Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akan segera memberikan pelatihan atau bimbingan teknis kepala desa yang baru dilantik akhir tahun lalu. Bupati Jember, Hendy Siswanto, sendiri telah melantik 59 kepala desa hasil Pilkades serentak pada 17 Desember 2021 lalu.
Kepastian rencana Bimtek kepala desa tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jember, Adi Wijaya, Senin (07/02/2022). Namun, Bimtek juga akan diberikan kepada kepala desa hasil Pilkades serentak tahun 2019 lalu.
“Iya, dalam waktu dekat kami akan adakan Bimtek, khususnya bagi rekan rekan Kades yg baru hasil Pilkades serentak 2019 dan 2021,” kata Adi Wijaya.
Menurut Adi, dalam bimtek tersebut akan diberikan materi-materi terkait berbagai regulasi yang mengatur pemerintahan desa dan wewenang kepala desa. Adi mencontohkan,.terkait pengangkatan dan pemberhentian aparat desa.
Pasalnya, terang Adi, saat ini mulai muncul kasus pemberhentian aparat desa. Seperti di Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari serta di Desa Klatakan Kecamatan Tanggul.
Menurut Adi, kepala desa diberi wewenang untuk melantik dan memberhentikan aparat desa. Namun, ada prosedur yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan wewenang tersebut.
“Kades memiliki wewenang pengangkatan dan pemberhentian Prades (perangkat desa) dengan menerapkan prosedur yang diatur secara normatif sesuai regulasi yang berlaku. Prosedur itu sendiri, membatasi bahwa pengangkatan dan pemberhentian dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi yang dihadapi sekaligus meminimalisir penilaian subjektifitas. Dalam hal prosedur, maka camat dapat memberikan persetujuan untuk selanjutnya ditetapkan Kades,” lanjutnya.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Masih menurut Adi, jika kepala desa tidak memenuhi prosedur, maka Pemkab melalui dinas terkait tidak akan mengakui hasil keputusan kepala desa. “Dalam hal tidak sesuai prosedur maka Kabupaten tidak mengakui proses dan penetapan pengangkatan bahkan pemberhentian Prades,” ujarnya.
Kepala desa yang melanggar prosedur, tambahnya, juga akan mendapatkan sanksi berupa peringatan hingga penegakan disiplin sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Pendekatan akan dilakukan mulai dari administratif per surat, pembinaan jangka pendek, jangka panjang sampai dengan penegakan disiplin ketentuan peraturan perundangan,” kata Adi.
Berbagai permasalahan saat ini memang muncul di desa, selain hal di atas juga muncul permasalahan terkait pengelolaan tanah kas desa (TKD). Selama ini, masih ada kepala desa yang beranggapan TKD adalah ‘miliknya’. Padahal, ada aturan-aturan terkait pengelolaan TKD.
Menurut informasi yang diterima, saat ini ada permasalahan di Desa Katakan terkait TKD. Kades Klatakan Ali Wafa tiba-tiba secara sepihak akan menghentikan sewa TKD yang telah melalui prosedur.
Menurut Didik Muzani, pengacara penyewa TKD di Desa Klatakan, kepala desa tidak seharusnya menghentikan kontrak sewa yang akan berakhir enam bulan mendatang. “Klien saya ini kan sudah menyewa melalui prosedur tahun lalu dan uangnya sudah dibayarkan ke kas desa hingga berakhir usai masa tanam tebu tahun ini kira-kira 6 bulan lagi. Tetapi tiba-tiba Kades yang baru ini akan menghentikan kontrak secara sepihak. Kades tidak seharusnya seperti itu,” kata Didik Muzani mewakili kliennya.
Disamping itu, muncul permasalahan keterlambatan pembayaran gaji aparat desa di sejumlah desa. Seperti di Desa Taman Sari, Kecamatan Wuluhan,Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah, Desa Tempurejo Kecamatan Tempurejo, serta Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan.
Diketahui, Bupati Jember, Hendy Siswanto, mencopot Kades Tamansari Sugianto yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) nomor 188.45/4/KTUN/1.12/2022 pada 14 Januari 2022. Dalam surat itu, Pemecatan juga ditujukan kepada Kades Wonojati (Kecamatan Jenggawah) Muhammad Mujib, Kades Glundengan (Kecamatan Wuluhan) Heri Hariyanto, dan Kades Tempurejo (Kecamatan Tempurejo) Muhammad Alwi. (ark/rio/sit)