Kota Batu

DPMPTSP Kota Batu Terus Perkenalkan Aplikasi SIMBG untuk Maksimalkan PBG

Diterbitkan

-

DPMPTSP Kota Batu Terus Perkenalkan Aplikasi SIMBG untuk Maksimalkan PBG

Memontum Kota Batu – Peralihan istilah izin mendirikan bangunan (IMB) dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) di Kota Batu, terus dimaksimalkan. Sehingga, melalui peralihan itu diharapkan selain efektif juga lebih cepat dalam pelayanan masyatakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Muji Dwi Leksono, menjelaskan bahwa regulasi baru dengan nama PBG ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). “Jadi, dengan regulasi yang baru ini, maka istilah IMB diganti dengan PBG. Ini menggunakan aplikasi SIMBG. Jadi, setiap pengguna layanan yang mau izin PBG, bisa melalui aplikasi ini,” terang Muji, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (23/03/2023) tadi.

Aplikasi SIMBG, tambahnya, itu bisa diakses oleh semua. Bahkan, terkoneksi dengan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Baca juga :

Advertisement

“Proses itu akan berjalan dan dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Baru setelah proses dipenuhi, maka dilakukan pembayaran restribusi. Seperti di IMB ada bayar restribusi. Setelah membayar restribusi proses berjalan baru masuk ke perizinan. Di perizinan inilah, merupakan domain dari DPMPTSP. Dan, kami akan menindaklanjuti selama dua hari kalau sudah masuk di perijinan tadi,” jelasnya.

PGB ini, tambahnya, adalah perubahan. Dalam artian, kesan izin itu tidak ada tetapi menjadi persetujuan. Sedangkan, saat ini melalui aplikasi SIMBG untuk mengurus PBG di dinas perumahan dan kawasan pemukiman sudah 182 berkas yang diproses. Tahun 2023 ini, baru satu PBG yang sudah selesai. “Ya, harapan saya tentunya tidak terjadi trouble pada sistem aplikasinya. Karena, sudah banyak yang menunggu,” laparnya. (put/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas