Pemerintahan

DPRD Gresik Siap Perjuangkan Ijin Keramaian

Diterbitkan

-

UNJUKRASA : Ribuan maasa yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Gresik (APSG) saat berunjuk rasa didepan Gedung DPRD
UNJUKRASA : Ribuan maasa yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Gresik (APSG) saat berunjuk rasa didepan Gedung DPRD

Pekerja Seni Diminta Terapkan Protokol Kesehatan

Memontum Gresik – Untuk yang kedua kalinya, ribuan pekerja seni yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Gresik (APSG) kembali meluruk kantor DPRD Gresik di Jalan KH. Wahidin Hasyim,Senin (10/8). Mereka menuntut agar izin keramaian segera dibuka ditengah era new normal.

Tak sia sia ribuan pekerja seni dalam aksi kedua kalinya ini, meski membawa puluhan mobil komando lengkap dengan sound sistem berukuran besar, mereka berorasi secara bergilir menyuarakan tuntutannya. Tuntutan mereka akhirnya terpenuhi dan diperbolehkan manggung meski dengan aturan protokol kesehatan.

Ketua DPRD Gresik Fandi Ahmad Yani beserta sejumlah jajarannya saat menemui massa aksi didepan gedung rakyat menyampaikan apresiasi dan akan terus memperjuangkan agar izin keramaian segera dibuka.

“Kami mengerti bahwa kondisi pandemi ini sangat berdampak pada sektor ekonomi salah satunya para pekerja seni. Untuk itu, menuju tatanan new normal, kita akan terus memperjuangkan agar izin keramaian segera dibuka, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat,” terang Gus Yani.

Advertisement

Hasil audiensi, pihak DPRD Gresik menyepakati untuk membuka kembali izin keramaian di era new normal dengan menerapkan protokol kesehatan. “Untuk teknis penerapan protokolnya nanti akan kita koordinasikan dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik dan pihak-pihak terkait,” terang Gus Yani.

Usai ditemui Ketua DPRD Gresik, massa yang tergabung dari puluhan aliansi pekerja seni tersebut selanjutnya menampilkan sejumlah pentas seni dan kebudayaan, diantaranya pencak macan lumpur, kuda lumping, reog dan pementasan sound sistem.

Sebelumnya massa aksi juga menuntut agar jam malam tidak diberlakukan bagi kegiatan hiburan kesenian dan kebudayaan tradisional. Tidak hanya itu, massa aksi juga meminta agar denda senilai 25 juta yang tertuang dalam Perbup 22 Tahun 2020 dihapuskan. Dalam penerapan aturan, pemerintah diharap tidak tebang pilih.

Korlap aksi, Reno Styo Utomo mengatakan, para pekerja seni sudah lama menunggu izin kembali dibuka. Sebab, selama pandemi Covid-19 berlangsung, ekonomi mereka sangat terpuruk.

Advertisement

“Kita sudah lama menunggu respon dari pemerintah sejak penerapan new normal. Namun sampai saat ini masih saja belum di izinkan, kami para pekerja seni selama pandemi banyak yang menganggur tidak bekerja karena seluruh kegiatan hiburan yang mengundang banyak massa dilarang, tetapi saat ini sudah memasuki era new normal, maka kami meminta pemerintah agar segera membuka izin kegiatan seni dan kebudayaan,” kata pria yang akrab dengan sapaan Reno.

Dalam era new normal, kata dia, para pekerja seni siap menerapkan protokol kesehatan. Lebih dari itu, mereka siap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kita siap menerapkan protokol kesehatan jika memang sudah diizinkan menggelar kegiatan. Bahkan, kita siap berkoordinasi dengan pihak berwajib,” pungkasnya. (sgg/syn)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas