Pemerintahan
Pemkab Malang Larang Karnaval
Peringatan HUT ke-75 RI
Memontum, Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan upacara peringatan HUT Ke-75 RI tanggal 17 Agustus nanti sesuai protokol kesehatan. Namun, untuk perayaan karnaval untuk memeriahkan HUT kemerdekaan RI, tidak diperbolehkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, meski di tengah pandemi Covid-19, upacara memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 itu digelar berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.Seperti pasukan pengibar bendera nantinya hanya menggunakan tiga orang pasukan Paskibraka.
“Tahun ini tidak dilakukan oleh puluhan orang, tapi hanya tiga saja.Begitu halnya keterbatasan peserta upacara,” ungkapnya, Senin (10/8/2020) kemarin.Menurutnya,dengan pembatasan pasukan pengibar bendera, pelaksanaan upacara juga berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Untuk tahun ini dilaksanakan di halaman Pendopo Agung Kabupaten Malang.Kami juga batasi pesertanya. Kalau biasanya ASN (Aparatur Sipil Negara) semuanya ikut. Kini hanya perwakilan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja. Tidak banyak-banyak. Sehabis upacara kemerdekaan, mereka akan melanjutkan sesi video conference (vidcon) mendengar arahan presiden RI Jokowi bersamaan kepala daerah seluruh Indonesia,” papar Wahyu.
Lanjut Wahyu, untuk kegiatan karnaval ditiadakan, dan tidak diperbolehkan, lantaran masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.
“Karena masih dalam kondisi pandemi, untuk karnaval kami larang dulu.Dan itu kami sampaikan kepada seluruh camat serta satgas Covid-19 per Kecamatan juga ikut dikumpulkan,” terangnya.
Ditambahkannya, larangan tersebut telah tertuang pada Peraturan Bupati (Perbub) Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tatanan Kebiasaan Baru Covid-19.
“Kami tidak membuat surat edaran tentang pelarangan karnaval. Karena sudah tercantum di Perbub, semua kegiatan yang memunculkan keramaian akan kami dibatasi,” pungkasnya. (sur/man)