Uncategorized @id
DPRD Kab Blitar Tetapkan Ranperda Perubahan APBD 2020 Jadi Perda

Memontum Blitar – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar lanjutan digelar dengan agenda Penyampaian Laporan Banggar terhadap Pembahasan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, bersama Wakil Ketua Susi Narulita, dan Mujib pada Senin (31/8/2020) malam tersebut, dilanjutkan dengan persetujuan Ranperda Perubahan APBD TA 2020 menjadi Perda.
Sebelum DPRD kab Blitar memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Fraksi-fraksi menyampaikan pandangan akhir. Dari kelima fraksi mensetujui Rancangan Perda Perubahan APBD TA 2020 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan Ranperda Perubahan APBD TA 2020 menjadi Perda, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua DPRD Kab Blitar, Suwito mengatakan, jika rapat paripurna malam ini, merupakan lanjutan dari rapat paripurna pada 18 Agustus 2020 lalu yaitu dengan agenda Bupati Blitar menyampaikan penjelasanya terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD TA 2020. Kemudian dilanjutkan pada 19 Agustus 2020, dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2020. Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar, telah melaksanakan tugasnya guna membahas dan mencermati materi terkait Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2020.
“Hasil dari pembahasan tersebut nantinya akan ditindak lanjuti dengan proses penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD,” kata Suwito.
Lebih lanjut Suwito menandaskan, untuk program padat karya, perlu ada pendampingan pada pemanfaatan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), baik itu dari perencanaan hingga pelaksanaannya. “Ini merupakan hal yang baru. Pendampingan hingga pada pelaksanaan ini, bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat saat ini,” tandasnya.
Sementara Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kab Blitar, Muharam Sulistyono dalam penyampaian laporan Badan Keuangan menjelaskan, jika APBD Perubahan Kabupaten Blitar tahun 2020 ini mengalami penurunan anggaran.
“Dimana untuk pendapatan APBD mengalami penurunan sebesar 0,4 persen, yaitu yang awalnya Rp.2,3 triliun menjadi Rp.2,2 triliun. Sedangkan untuk belanja daerah dari Rp 2.5 triliun mengalami defisit Rp159.7 miliar, sehingga menjadi Rp 2.4 triliun. Dan untuk pembiayaan daerah tidak mengalami silpa,” jelas Muharam Sulistyono.
Muharam juga menyampaikan, Badan Anggaran telah memberikan sejumlah rekomendasi, diantaranya Program padat karya dengan swakelola tipe 4 harus dipersiapkan secara matang baik legalitas Pokmas, Kesiapan Desa/kelurahan maupun pendampingnya. Besaran alokasi program BTT untuk Desa/Kelurahan sebaiknya memperhatikan demografi dan statistik daerah tersebut.
“Tingkat penyerapan anggaran di semua OPD Kabupaten Blitar diharapkan bisa lebih ditingkatkan sehingga tidak terdapt silpa yang besar di tahun 2020,” tandasnya.
Muharam menambahkan, Banggar juga memberikan rekomendasi agar OPD memberikan perhatian yang besar terhadap penanganan pandemic Covid-19, mengawal dan menjamin aktivitas pertanian tetap berjalan termasuk pengawalan distribusi pupuk dan benih. (fjr/mzm)










