Jember

DPRD Jember Apresiasi Keseriusan Polisi Usut Dana Penanganan Covid-19 Senilai Rp 107 Miliar

Diterbitkan

-

DPRD Jember Apresiasi Keseriusan Polisi Usut Dana Penanganan Covid-19 Senilai Rp 107 Miliar

Memontum Jember – Jajaran Polda Jawa Timur telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember, yang diduga mengetahui aliran dana penanganan Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 107 miliar. Setidaknya, ada tujuh pejabat yang akan menjalani pemeriksaan secara marathon oleh penyidik Polda Jatim, untuk diperiksa di Mapolres Jember, mulai Senin (21/03/2022).

Proses pemeriksaan sejumlah pejabat tersebut, mendapat apresiasi salah satu pimpinan DPRD Jember, Ahmad Halim. Pemeriksaan ini, menurut politisi dari Partai Gerindra, agar terang benderang siapa yang harus bertanggung jawab. Karena, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lembaga auditor negara BPK RI terhadap APBD Kabupaten Jember tahun 2020, ditemukan sebanyak Rp 107 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Tentu, pertama kami mengapresiasi langkah cepat dari APH (Aparat Penegak Hukum) tentang persoalan yang ada di Kabupaten Jember. Karena bagaimanapun juga, ini adalah hasil temuan BPK RI tentang Rp 107 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ahmad Halim di Gedung DPRD Jember, Selasa (22/03/2022).

Pemeriksaan tersebut, menurut Wakil Ketua DPRD, itu harus dihormati oleh semua pihak. Pasalnya, dari pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi jalan keluar atas beban anggaran warisan bupati yang lama.

Advertisement

Baca juga :

“Kami sangat menghormati proses tersebut. Karenanya, mari kita junjung. Ini bisa menjadi jalan keluar, terutama keuangan Pemkab yang akan membebani kalau sampai ini tidak ada putusan hakim. Katakanlah ini akan membuat neraca Pemkab normal lagi,” sambungnya.

Sebagai pimpinan DPRD, Halim bersama seluruh anggota dewan akan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda Jatim tersebut. “Kami juga mensuport semua pihak, terutama kepolisian dalam hal proses penegakan hukum,” katanya.

Pihaknya juga akan menyambungkan terhadap lembaga-lembaga terkait, seperti dengan BPK dan lembaga-lembaga lain, agar proses ini bisa cepat selesai dengan ketentuan hukum yang ada. Dirinya juga berpesan, agar jajaran Pemkab Jember mendukung upaya pihak kepolisian dengan memberikan data yang dibutuhkan.

“Pemkab harus memberikan data penuh. Katakanlah data-data saksi penyidik untuk memberikan kelancaran proses tersebut,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu setelah memanggil mantan Plt Kepala BPBD Jember, Mat Satuki, mantan pejabat PPK, Harifin dan mantan bendahara BPBD Jember, Senin  (21/03/2022). Penyidik dari Polda Jatim, terus melakukan pemeriksaan terhadap empat nama pejabat lain, di masa raibnya anggaran Covid-19. (rio/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas