Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Persetujuan bersama Raperda RPJMD dan Raperda Mutu Keamanan Pangan

Diterbitkan

-

PENYERAHAN: Prosesi persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang. (memontum.com/sit)

Memontum Malang – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan dua agenda sekaligus, Rabu (04/08) siang. Ada pun agenda pembahasan rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Malang itu, yakni ‘Persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Malang tahun 2021-2026’, dan ‘Penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengawasan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan’.

Hadir dalam rapat paripurna itu, selain Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, bersama tiga Wakil Ketua, H Kholik, Sodikul Amin dan Miskat, juga hadir langsung Bupati Malang, HM Sanusi dan Wakil Bupati, Didik Gatot Subroto. Termasuk, anggota DPRD dan beberapa OPD Kabupaten Malang.

Baca Juga:

Mengawali paripurna, Ketua DPRD menjelaskan bahwa rapat paripurna yang digelar hari ini, membahas dua agenda rapat. Lalu, dilanjutkan dengan penandatanganan bersama. “Ada dua agenda yang dilakukan pembahasan pada paripurna hari ini,” kata Darmadi.

Memasuki penyampaian hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda tentang RPJMD, Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menjelaskan RPJMD dimaksudkan sebagai pedoman penyusunan rencana strategis perangkat daerah, rencana kerja pemerintah daerah, rencana kerja perangkat daerah dan perencanaan anggaran, yang bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah. “Substansi dalam RPJMD Kabupaten Malang, antara lain pertama, isu strategis yang terdiri dari 15 isi strategis. Yaitu, satu mengenai transformasi struktur ekonomi dengan bertumpu pada sektor industri berbasis pertanian, pertambangan, kelautan dan pariwisata sesuai kewenangan tingkat kabupaten,” katanya.

Advertisement
PARIPURNA: Suasana pelaksanaan rapat paripurna di DPRD Kabupaten Malang.

Lalu, tambah Faza, kedua yaitu mengenai penanganan kesehatan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi. Tiga, peningkatan kerja sama antar wilayah dalam konteks koridor pertumbuhan dan koridor logistik maritim. Empat, penguatan keterkaitan nasional major project KEK Singhasari dengan hinterland.

“Lima, meningkatkan kualitas hidup dan daya saing SDM. Enam, meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Tujuh, keberlanjutan pembangunan dengan memperhatikan kelestarian SDA dan daya dukung lingkungan hidup. Delapan, meningkatkan kemandirian desa dan pembangunan infrastruktur antar kawasan,” paparnya.

Masih menurut Faza, isu strategis sembilan, meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan percepatan pembangunan infrastruktur. Sepuluh, mengembangkan perekonomian berbasis pertanian, pertambangan, kelautan, industri, perdagangan dan pariwisata yang didukung infrastruktur memadai. Sebelas, mengembangkan industri berbasis pertanian, kelautan dan pariwisata yang didukung infrastruktur.

“Dua belas, pembangunan jalan tol Mapan hingga Kepanjen. Tiga belas, pengembangan bandar udara Abdul Rahman Saleh, Empat belas, peningkatan pelestarian seni budaya dalam kehidupan bermasyarakat dan terakhir atau lima belas, percepatan pencegahan stunting melalui peningkatan akses terhadap makanan bergizi dan mendorong ketahanan pangan” terang Faza.

Sementara itu, substansi kedua RPJMD adalah visi pembangunan jangka menengah daerah. Poin ketiga, pembangunan daerah lebih terarah dalam implementasi. Substansi ke empat, strategi dan arah kebijakan.

Advertisement

“Di mana, misi pertama mewujudkan kesejahteraan rakyat, membangun sumber daya manusia unggul. Mewujudkan iklim kehidupan demokratis, tertib dan agamis berlandaskan Pancasila. Serta, mewujudkan inovasi pelayanan publik dan pembangunan kemandirian desa,” terang Faza.

Sementara itu, Bupati Malang, HM Sanusi, dalam paripurna tersebut menyampaikan bahwa keberadaan RPJMD merupakan pedoman kerja bagi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dalam melaksanakan tugas-tugasnya. RPJMD tahun 2021-2026 secara sinergis, koordinatif dan saling melengkapi. “Secara garis besar, hal-hal pokok dan penting yang terkandung dalam visi tersebut, dituangkan ke dalam tagline Kabupaten Malang Makmur (maju, agamis, kreatif, mandiri, unggul dan responsif),” kata Bupati Sanusi. (sit/adv)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas