Kota Malang
Paripurna Rancangan Perubahan KUA PPAS, Wali Kota Malang Targetkan Pendapatan Daerah Rp 14 Miliar
Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan Wali Kota Malang tentang rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas dan Palfon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang, Senin (01/08/2022) tadi.
Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan bahwa untuk pendapatan daerah dan belanja daerah mengalami perubahan dan kenaikan dari sebelumnya. Untuk pendapatan daerah ditargetkan ada kenaikan sekitar Rp 14 miliar, dari yang sebelumnya Rp 2,76 triliun menjadi Rp 2,91 triliun.
“Perubahan pendapatan daerah ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 0,56 persen. Pendapatan transfer mengalami kenaikan 3,72 persen dan pendapatan lain-lain yang mengalami penurunan 34,27 persen,” jelas Wali Kota Sutiaji.
Sedangkan untuk belanja daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS, tambah Wali Kota Sutiaji, juga mengalami perubahan, yaitu naik sebesar 15,72 persen. Dimana dalam APBD tahun 2022, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,219 triliun menjadi Rp 2,569 triliun.
“Adapun rincian perubahan belanja daerah berdasarkan kelompok belanja, diantaranya belanja operasi yang mengalami kenaikan 9,160 persen. Belanja modal bertambah sebanyak 56,74 persen dan BTT naik sebesar 42,26 persen,” ujarnya.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Dalam perubahan tersebut juga perlu mempertimbangkan kebijakan dari pemerintahan pusat ataupun pemerintah provinsi khususnya terkait dengan transfer keuangan daerah. “Beberapa kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Daerah Jawa Timur mengalami fluktuasi alokasi anggaran yang ditransfer kepada Pemerintah Kota Malang,” ucapnya.
Untuk alokasi anggaran yang dimaksud yakni mengenai anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat. Serta Bantuan Khusus Kuangan dari Provinsi Jawa Timur mengalami perubahan dari alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Malang dalam APBD tahun 2022.
“Selain itu, kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak turut mengakibatkan menurunnya sektor perekonomian di bidang peternakan,” lanjutnya.
Dimana kondisi tersebut, mengharuskan Pemkot Malang untuk melakukan beberapa upaya penanganan wabah tersebut. Sehingga Pemkot Malang melakukan pergesaran anggaran dari Belanja Tak Terduga (BTT) melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. “Dalam hal anggaran belum tersedia dan belum cukup tersedia dalam APBD untuk pengendalian dan penanggulangan wabah PMK,” imbuhnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menanggapi bahwa PAD Kota Malang harus lebih ditingkatkan. Karena hal itu termasuk bagian dari kemandirian daerah yang tidak tergantung pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Kita tingkatkan PAD kita, jadi 70 persen dari PAD, dan 30 persen dari APBN. Kita meyakini bahwa itu pasti terpenuhi,” tutur Made. (rsy/gie)