Kota Malang
DPRD Kota Malang Optimis Mampu Bahas 16 dari 44 Ranperda di Tahun 2022
Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, berencana membahas 44 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada 2022 yang akan datang. Dikatakan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, dari 44 Ranperda, pihaknya optimis dapat membahas dan menyelesaikan 16 Ranperda untuk menjadi perda yang merupakan aturan penting.
“Kita tetap pakai skala prioritas. Tetapi memang, setidaknya ada delapan Ranperda wajib. Termasuk diantaranya, terkait Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), penggunaan APBD, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota. Tetapi kita optimis mampu menyelesaikan di angka 16,” tegas Made, Jumat (26/11/2021).
Sebelum Ranperda disahkan atau dibahas menjadi Perda, terang Made, pihaknya menunggu pelimpahan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Malang. Saat ini, setidaknya sudah ada dua Ranperda yang siap dibahas. Yaitu, Ranperda terkait dengan pesantren dan pemajuan kebudayaan.
“Yang lain kita masih menunggu. Jika ada pelimpahan dari Bagian Hukum Pemkot Malang dalam waktu dekat, maka akan segera kita bahas,” sambungnya.
Dalam konteks ini, tambahnya, jika Ranperda yang diajukan tidak masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda), maka tidak bisa dibahas. Artinya, pihak Pemkot Malang akan melihat Ranperda mana yang menjadi prioritas untuk segera diajukan dan diselesaikan.
“Intinya, DPRD Kota Malang posisinya menunggu pelimpahan saja,” papar Made.
Baca juga :
- Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Bakesbangpol Kota Malang Pastikan TPS Pilkada 2024 Aman dari Banjir di Musim Penghujan
- Atasi Lonjakan Harga Sembako Menjelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Operasi Pasar
- Datangi Kampung Biru, Abah Anton Terima Dukungan untuk Kembali Memimpin Kota Malang
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
Sementara itu, Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menjelaskan bahwa dalam pembahasan Ranperda nantinya, Panitia Khusus (Pansus) akan menyampaikan kepada Ketua DPRD Kota Malang. Kemudian, Ranperda dilimpahkan ke fraksi-fraksi untuk dipelajari sebelum nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dari 44 Ranperda yang diagendakan untuk dibahas pada tahun 2022 mendatang, 35 Ranperda di antaranya merupakan hasil evaluasi dan penyesuaian berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berubah. Seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terangnya.
Selain itu, ada beberapa Ranperda inisiatif dan Perda yang rutin serta normatif. Seperti Perda pembahasan APBD dan Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Atas Kinerjanya Tahun 2021 dan perda lain yang sifatnya tahunan.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Bung Edi itu menyampaikan, dari 35 Ranperda tersebut nantinya akan menyesuaikan dengan ketentuan perundangan yang ada di atasnya.
“Jadi, esensinya adalah evaluasi dan menyesuaikam dengan perundangan yang berlaku. Selain itu, pembahasan Ranperda nantinya juga akan mengacu kepada skala prioritas,” tegasnya. (mus/sit)