Kota Malang

DPRD Kota Malang Optimis Mampu Bahas 16 dari 44 Ranperda di Tahun 2022

Diterbitkan

-

DPRD Kota Malang Optimis Mampu Bahas 16 dari 44 Ranperda di Tahun 2022

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, berencana membahas 44 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada 2022 yang akan datang. Dikatakan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, dari 44 Ranperda, pihaknya optimis dapat membahas dan menyelesaikan 16 Ranperda untuk menjadi perda yang merupakan aturan penting.

“Kita tetap pakai skala prioritas. Tetapi memang, setidaknya ada delapan Ranperda wajib. Termasuk diantaranya, terkait Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), penggunaan APBD, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota. Tetapi kita optimis mampu menyelesaikan di angka 16,” tegas Made, Jumat (26/11/2021).

Sebelum Ranperda disahkan atau dibahas menjadi Perda, terang Made, pihaknya menunggu pelimpahan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Malang. Saat ini, setidaknya sudah ada dua Ranperda yang siap dibahas. Yaitu, Ranperda terkait dengan pesantren dan pemajuan kebudayaan.

“Yang lain kita masih menunggu. Jika ada pelimpahan dari Bagian Hukum Pemkot Malang dalam waktu dekat, maka akan segera kita bahas,” sambungnya.

Advertisement

Dalam konteks ini, tambahnya, jika Ranperda yang diajukan tidak masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda), maka tidak bisa dibahas. Artinya, pihak Pemkot Malang akan melihat Ranperda mana yang menjadi prioritas untuk segera diajukan dan diselesaikan.

“Intinya, DPRD Kota Malang posisinya menunggu pelimpahan saja,” papar Made.

Baca juga :

Sementara itu, Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menjelaskan bahwa dalam pembahasan Ranperda nantinya, Panitia Khusus (Pansus) akan menyampaikan kepada Ketua DPRD Kota Malang. Kemudian, Ranperda dilimpahkan ke fraksi-fraksi untuk dipelajari sebelum nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Dari 44 Ranperda yang diagendakan untuk dibahas pada tahun 2022 mendatang, 35 Ranperda di antaranya merupakan hasil evaluasi dan penyesuaian berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berubah. Seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terangnya.

Advertisement

Selain itu, ada beberapa Ranperda inisiatif dan Perda yang rutin serta normatif. Seperti Perda pembahasan APBD dan Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Atas Kinerjanya Tahun 2021 dan perda lain yang sifatnya tahunan.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Bung Edi itu menyampaikan, dari 35 Ranperda tersebut nantinya akan menyesuaikan dengan ketentuan perundangan yang ada di atasnya.

“Jadi, esensinya adalah evaluasi dan menyesuaikam dengan perundangan yang berlaku. Selain itu, pembahasan Ranperda nantinya juga akan mengacu kepada skala prioritas,” tegasnya. (mus/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas