Kota Malang

Rencana Jalan Tembus Griya Shanta, Ini Kata Pakar Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Malang

Diterbitkan

-

JALAN: Kondisi jalan di kawasan Perumahan Griya Shanta Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Rencana pembukaan jalan tembus yang menghubungkan kawasan Perumahan Griya Shanta dengan Candi Panggung, kembali mencuri perhatian publik. Salah satu akademisi dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menilai, rencana tersebut merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat konektivitas antar wilayah dan mendukung kelancaran mobilitas warga.

Pakar Pemerintahan dan Otonomi Daerah salah satu PTN, Ria Casmi Arrsa, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang harus lebih dahulu memastikan kejelasan status Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), yang akan digunakan sebagai jalur tembus tersebut. Hal itu dinilai penting, agar langkah pelaksanaan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Sebelum masuk tahap eksekusi, langkah paling awal yang harus dilakukan Pemkot yaitu memastikan status hukumnya. Kalau sudah ada Berita Acara Serah Terima (BAST), maka PSU itu otomatis menjadi aset Pemkot Malang,” jelas Arrsa-sapaannya, Senin (28/10/2025) tadi.

Dari informasi yang didapat, penyerahan PSU di kawasan Griya Shanta sudah pernah dilakukan melalui beberapa dokumen BAST sejak tahun 1997, 2020, hingga 2024. Dengan begitu, secara administratif lahan tersebut telah tercatat sebagai aset Pemkot Malang yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk pembukaan jalan tembus.

Advertisement

Baca juga :

Arrsa menekankan, walaupun statusnya sudah sah menjadi milik Pemkot Malang, namun rencana pembangunan tetap perlu memperhatikan aspek tata ruang dan lingkungan. Termasuk analisis dampak lalu lintas serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Setelah jadi aset Pemda, pemanfaatannya jangan asal bangun. Harus selaras dengan rencana tata ruang dan memperhatikan kenyamanan warga sekitar,” tambahnya.

Diketahui, jalan tembus Griya Shanta tersebut merupakan salah satu dari 14 titik jalur penghubung yang telah tercantum dalam RTRW Kota Malang. Pembukaan jalan-jalan baru diperlukan untuk mengurai kemacetan yang semakin sering terjadi di kawasan padat permukiman.

Meski begitu, Arrsa mengingatkan pentingnya mengelola dampak sosial di lapangan. Sebab, peningkatan mobilitas di kawasan perumahan juga berpotensi menimbulkan gangguan pada ketertiban dan keamanan lingkungan. “Membuka akses baru memang solusi kemacetan, tapi juga bisa menimbulkan dinamika baru di masyarakat. Itu yang perlu diantisipasi Pemkot sejak awal,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas