Bengkulu
DPRD Minta OPD Terkait di Pemkot Bengkulu Masif Gencarkan Berantas Mihol

Memontum Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu (Pemkot) melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, diminta untuk lebih gencar dalam penegakan Perda Minuman Berakohol atau Minuman Keras (Mihol). Permintaan ini, diharapkan akan lebih selaras dengan semboyan Kota Bengkulu Religius dan Bahagia. Hal tersebut, disampaikan oleh anggota DPRD Kota Bengkulu, Pudi Hartono, Sabtu (01/10/2022) tadi.
“Sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2016, diatur dan tidak boleh disembarang tempat. Ada tempat-tempat tertentu, yang direkomendasikan sesuai dengan Perda. Seperti di hotel-hotel berbintang, itu boleh ada. Akan tetapi tempat hiburan atau tempat nongkrong anak-anak, harus ditertibkan,” tegas Pudi Hartono.
Baca juga:
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Menurutnya, Pemkot melalui OPD terkait, diminta agar lebih konsentrasi dalam penegakan Perda. Untuk memaksimalkan Perda itu, Pemkot dapat memaksimalkan fungsi dan tugas Satpol PP. Tentunya, dalam melakukan penertiban tempat yang menjual Mihol tidak sesui Perda.
“Pengaruh minuman keras ini akan berdampak negatif bagi anak-anak kita. Karenanya, ini untuk kebaikan. Kita atau DPRD meminta Pemkot dapat menjalankan regulasi ini. Raperdanya, itukan sudah ada. Jadi, apabila praktek penjualan Mihol tidak ditangani serius, maka dampaknya dapat memicu pada tindak kejahatan lainnya,” terang Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu ini. (bkl/sit/adv)
















