Pamekasan
DPRD Pamekasan Paripurnakan Penetapan Tiga Raperda
Memontum Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna terkait penetapan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kabupaten Pamekasan, Senin (13/06/2022) tadi. Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pamekasan itu, selain membahas terkait penyampaian nota penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, juga membahas Raperda yang menjadi pokok pembahasan pada rapat paripurna DPRD Pamekasan.
Diantaranya, pertama, Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani. Kedua, Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren. Ketiga, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman, mengatakan ada tiga pokok pembahasan terkait rapat paripurna ini. Dan, yang paling urgen Raperda terkait perlindungan dan pemberdayaan petani. Hal tersebut, dikarenakan lahan pertanian di Kabupaten Pamekasan, sangat mumpuni
Baca juga:
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
“Semoga dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda ini, OPD terkait bisa memaksimalkan kinerjanya. Disesuaikan dengan Perda yang ada” katanya.
Fathor Rohman menambahkan, kajian Raperda ini sudah lama. Ada yang sudah satu tahun dan ada yang dua tahun (Raperda Petani).
“Jadi selama ini, karena ada kendala omnibus law sewaktu pengkajian Raperda ini,” tegasnya. (azm/srd/sit)