Pamekasan
DPRD Pamekasan Paripurnakan Penetapan Tiga Raperda
Memontum Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna terkait penetapan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kabupaten Pamekasan, Senin (13/06/2022) tadi. Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pamekasan itu, selain membahas terkait penyampaian nota penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, juga membahas Raperda yang menjadi pokok pembahasan pada rapat paripurna DPRD Pamekasan.
Diantaranya, pertama, Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani. Kedua, Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren. Ketiga, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman, mengatakan ada tiga pokok pembahasan terkait rapat paripurna ini. Dan, yang paling urgen Raperda terkait perlindungan dan pemberdayaan petani. Hal tersebut, dikarenakan lahan pertanian di Kabupaten Pamekasan, sangat mumpuni
Baca juga:
- Anak Selebgram di Kota Malang Jadi Korban Dugaan Penganiayaan Pengasuh
- Jelang Berbuka Puasa, Gudang di Probolinggo Tetiba Kobarkan Api
- Pemkab Lumajang Rilis 23 Event dalam Calendar of Event Kabupaten Lumajang
- Tinjau Pasar Kolpajung Pamekasan, Menteri PUPR Minta Lorong Pasar Diberi Kipas
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Pemanfaatan Trotoar di Kayutangan Heritage Dapat Tepat Guna
“Semoga dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda ini, OPD terkait bisa memaksimalkan kinerjanya. Disesuaikan dengan Perda yang ada” katanya.
Fathor Rohman menambahkan, kajian Raperda ini sudah lama. Ada yang sudah satu tahun dan ada yang dua tahun (Raperda Petani).
“Jadi selama ini, karena ada kendala omnibus law sewaktu pengkajian Raperda ini,” tegasnya. (azm/srd/sit)