Situbondo

DPRD Situbondo, Tetapkan Perda Pengendalian dan Pengawasan Miras

Diterbitkan

-

DPRD Situbondo, Tetapkan Perda Pengendalian dan Pengawasan Miras

Memontum Situbondo — DPRD Kabupaten Situbondo, menetapkan sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD H.Bashori Sonhaji dan dihadiri oleh Bupati Situbondo H.Dadang Wigiarto,SH serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Situbondo, Jumat (13/4/2018).

Menariknya, salah satu Raperda yang ditetapkan menjadi Perda itu adalah Perda tentang pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Situbondo, serta penetapan Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Kabupaten Situbondo.

Sedangkan empat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda. Masing-masing adalah, Perda perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, Kepemudaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Pantauan Memontum.com, sidang paripurna penetapan enam Raperda menjadi Perda itu, diawali dengan tanggapan sejumlah fraksi di Kantor DPRD Kabupaten Situbondo.

Advertisement

Selanjutnya, Bupati Situbondo H.Dadang Wigiarto bersama ketua DPRD H.Bashori Sonhaji dan sejumlah pimpinan DPRD Situbondo, mereka menandatangani dokumen tentang penetapan enam Raperda menjadi Perda.

Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Bashori Sonhaji mengatakan, pada awal Tahun 2018, DPRD Situbondo sudah menetapkan sebanyak enam Perda. Bahkan, salah satu Perda yang ditetapkan adalah Perda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Situbondo.

” Ini dilakukan sebagai bentuk dan sikap kepedulian para wakil rakyat, dengan maraknya miras oplosan, yang mengakibatkan puluhan orang tewas,”kata H.Bashori Sonhaji.

Menurutnya, ditetapkan Raperda menjadi Perda tentang perlindungan penyandang disabilitas di Kota Situbondo itu, diharapkan Pemkab Situbodo dapat memperluas layanan kepada para penyandang disabilitas di Kabupaten Situbondo.

Advertisement

Lebih jauh Bashori menegaskan, jika dari enam Raperda yang ditetapkan menjadi Perda itu, dua perda atas usulan Bupati, sedangkan empat Perda lain merupakan usulan dari para wakil rakyat di Situbondo. (im/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas