Politik

DPRD Sumenep Tuntaskan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam

Diterbitkan

-

DPRD Sumenep Tuntaskan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam

Memontum Sumenep – Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan masalah garam di Sumenep, akhirnya disahkan. Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep berupaya memberikan solusi bagi persoalan yang dianggap urgen bagi kalangan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

Salah seorang anggota Komisi II DPRD Sumenep, Akis Jazuli, cukup getol dalam memperjuangkan kepentingan dan kebutuhan para nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Mereka semua harus selalu dilindungi. Dengan itu, para nelayan dan petambak garam bisa bekerja secara maksimal.

“Mudah-mudahan kedepannya nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam bisa terjaga dan terlindungi,” ujarnya.

Baca juga :

Advertisement

Menurut politisi Nasdem ini, untuk menyempurnakan perda ini, Komisi II mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappeda, Dinas Perikanan, Dinas Perijinan, Bagian hukum setda Kabupaten Sumenep dan Disperindag.

OPD tersebut, kata Akis, diminta untuk memberikan gambaran yang sekiranya bisa dimasukkan dalam pasal-pasal yang ada dalam perda itu. “Ya, kami mengundang 6 OPD itu untuk memberikan gambaran yang sekiranya bisa dimasukkan dalam Perda,” kata politisi kepulauan ini.

Ketua Fraksi Gabungan Hanura, Gerindera Sejahtera ini menjelaskan, Komisi II selalu sigap untuk mengakomodir aspirasi dari masyarakat. Jadi, para mereka tidak usah khawatir lagi dengan kepedulian anggota dewan dalam memperjuangkan kepentingan mereka. “Ya jelas, aspirasi masyarakat terus kami akomodir,” ujarnya. (dan/edo/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas