Politik
DPRD Trenggalek dan TAPD Setujui Dana Cadangan Pemilu 2024 Rp 29 Miliar
Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Trenggalek bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyetujui nilai dana cadangan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 sebesar Rp 29 miliar. Sesuai ketentuan, alokasi anggaran tersebut akan dipenuhi dalam kurun waktu selama 2 tahun. Yakni di tahun 2022 dianggarkan Rp 14 miliar dan tahun 2023 akan dianggarkan sebesar Rp 15 miliar.
Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, mengatakan bahwa dana cadangan Pemilu ini bukan merupakan anggaran Pemilu secara keseluruhan. Namun, ini disiapkan untuk memenuhi kebutuhan.
“Dana cadangan ini disiapkan bukan untuk memenuhi kebutuhan Pemilu serentak 2024, secara keseluruhan. Hanya saja, yang disepakati ini merupakan dana cadangan. Sisanya, akan dipenuhi di tahun 2024,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (04/08/2022) siang.
Sebelum disepakati, Pansus IV dan TAPD sudah menjalani pembahasan yang cukup panjang terkait dana cadangan Pemilu ini. Selanjutnya, keputusan ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dana cadangan.
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
“Penentuan nominal ini juga sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah. Di sisi lain, jika dana cadangan terlalu besar juga tidak pas. Karena, anggaran pemerintah juga harus memprioritaskan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan,” terangnya.
Masih menurut Politisi PKB ini, nilai dana cadangan itu masih jauh di bawah usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek. Sesuai kebutuhannya, KPU telah menyampaikan nilai kebutuhan anggaran Pemilu sebesar Rp 75 miliar. Sedangkan kebutuhan anggaran Pemilu di Bawaslu, sebesar Rp 18 miliar.
“Kami belum membahas usulan kebutuhan anggaran Pemilu, itu disetujui atau tidak. Karena itu merupakan domain eksekutif. Terkait berapapun kebutuhan anggaran Pemilu, DPRD tetap welcome,” kata Sukarudin.
Selain ada dana cadangan yang telah disepakati antara DPRD dan Pemkab Trenggalek, nantinya juga akan ada dana shearing Pemilu dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 10 miliar. “Kalau untuk dana dari Pemerintah Pusat, sampai saat ini masih belum ada kabar. Kita tunggu saja kabar baiknya, semoga semua kebutuhan anggaran dalam Pemilu serentak tahun 2024 bisa terpenuhi,” paparnya. (mil/sit)