Politik
DPRD Trenggalek Evaluasi Sisa Ranperda 2020
Memontum Trenggalek – DPRD Trenggalek bersama pihak eksekutif menggelar rapat koordinasi terkait persoalan yang menghambat penyelesaian rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan tanggungan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Trenggalek yang belum terselesaikan tahun 2020 lalu.
Adapun Ranperda yang belum rampung tersebut diantaranya Ranperda soal penyertaan modal pada PT Jwalita Energi Trenggalek (JET), Ranperda pendirian perseroda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) dan penggabungan BPR Jwalita dan BPR bangkit Prima Sejahtera (BPS).
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam mengatakan, rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk mengevaluasi Ranperda yang belum terselesaikan di tahun 2020.
“Rapat koordinasi pimpinan DPRD dengan eksekutif untuk menyikapi berbagai persoalan ranperda sampai dengan tahun ini belum bisa terselesaikan,” ungkap Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam saat dikonfirmasi usai rapat, Senin (01/02/2021) siang.
Seperti yang diketahui, masih ada persoalan yang berkaitan dengan PDAU. Dan masih dalam proses hukum.
“Jadi ada keraguan untuk menyikapi perda itu. Akan tetapi dari pimpinan sudah mendorong supaya bisa segera diselesaikan. Oleh sebab itu tim eksekutif, pansus, ketua fraksi dan pimpinan DPRD duduk bersama untuk menyikapi persoalan itu, sehingga nanti kita bisa menyelesaikan rumuskan ranperda tersebut,” imbuhnya.
Baca Juga: Sharing Soal Peningkatan PAD, DPRD Mojokerto Kunker ke Trenggalek
Dengan upaya yang dilakukan, lanjut politisi Partai PKB ini, bisa menemukan titik permasalahan yang selama ini mengganjal pembentukan Ranperda tersebut.
“Alhamdulillah tadi sudah ada titik terang. Selain itu ada semangat juga dari temen-temen pansus dan eksekutif untuk membangun kebersamaan dalam menyelesaikan Ranperda yang selama ini dibahas,” jelas Samsul.
Masih terang Samsul, beberapa hal kecil yang akan dilakukan dalam menyelesaikan Perda ini diantaranya, akan membentuk tim kecil sehingga persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik, untuk itu dibutuhkan peran dalam penuntasan Ranperda ini sesuai bidangnya masing-masing.
“Kita bentuk tim kecil dulu biar dialognya lebih inten tidak sistem formal agar semua persoalan yang tersumbat di dalam pembahasan ini bisa cair,” pungkasnya.
Mengingat sesuai undang-undang yang ada, Ranperda pendirian Perseroan tentang PDAU ini harus menjadi Persero Daerah. “Karena ini hanya perintah undang-undang yang menyatakan bahwa perusahaan daerah itu harus menjadi Persero Daerah (Perseroda),” tutup Samsul. (mil/syn)