Trenggalek

DPRD Trenggalek Ganti Posisi AKD melalui Paripurna lnternal

Diterbitkan

-

Salah satu anggota dewan fraksi PKB, M Hadi

Memontum Trenggalek—-Gelar rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek lakukan pergantian posisi jabatan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Diketahui pada pergantian tersebut, juga turut mengubah posisi Ketua Komisi serta posisi keanggotaan AKD. Berdasarkan hasil rapat dan pertimbangan usulan dari masing – masing fraksi, beberapa tahapan dalam pergantian Alat Kelengkapan Dewan DPRD Trenggalek tahun 2018 positif dilakukan.

Alhasil, dalam rapat paripurna internal tersebut menghasilkan susunan posisi Alat Kelengkapan Dewan yang baru.

“Dari hasil rapat paripurna tersebut telah disepakati susunan pada posisi Alat Kelengkapan Dewan yang baru. Selain itu juga susunan posisi ketua unsur AKD pasca dilakukan pergantian juga sudah ditentukan dan disepakati, ” terang salah satu anggota dewan, M Hadi, Rabu (7/3/2018).

Lebih lanjut Hadi menerangkan susunan posisi ketua unsur AKD pasca dilakukan pergantian yakni Ketua Komisi 1 adalah Sukaji, Ketua Komisi 2 adalah Mugiyanto, Ketua Komisi 3 adalah Hari Langgeng, Ketua Komisi 4 adalah Sukarudin dan Ketua Bapem Perda adalah Ali Bahrudin serta Ketua Badan Kehormatan adalah Nurhadi.

Advertisement

Pergantian posisi AKD ini berawal dari usulan fraksi Demokrat yang selanjutnya di musyawarahkan dan disepakati oleh seluruh fraksi.

“Berawal saat dalam satu fraksi Demokrat meminta untuk melakukan perombakan pada posisi jabatan AKD. Selanjutnya dilakukan musyawarah bersama seluruh fraksi yang akhirnya disepakati. Sehingga posisi AKD positif dilakukan perombakan dan menghasilkan susunan posisi jabatan yang baru, ” imbuhnya.

Hadi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Trenggalek, pergantian susunan AKD hanya bisa dilakukan pada awal tahun dan batas waktu pelaksanaan maksimal 2,5 tahun sekali.

Dalam pergantian AKD ini dinilai sudah sesuai dengan tata tertib yang ada. Seperti dilakukan pada awal tahun anggaran dengan batas waktu maksimal sebelum 2,5 tahun dari satu kali periode pergantian AKD. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas