Sampang
DPT Kabupaten Sampang Sebanyak 750 Ribu
# Pencoblosan Suara Ulang, 27 Oktober 2018
Memontum Sampang – Ketua Komisioner KPU Sampang Syamsul Muarif menjelaskan, hasil rekapan sementara Daftar Pemilih Tetap untuk pencoblosan suara ulang (PSU), 27 Oktober 2018 nanti berjumlah 750.000 pemilih atau sekitar 91% dari jumlah penduduk Kabupaten Sampang. “Hasil sementara validitasi DPT sekabupaten Sampang yang sudah disingkronkan dengan DP4 berjumlah 750.000 pemilih atau sekitar 91% dari jumlah penduduk yang ada dikabupaten sampang berjumlah 844.872,” jelasnya.
Ketika disinggung apakah akan ada PSU Jilid III nantinya jika data tetap mencapai 91% dari jumlah penduduk? Dalam artian hanya berkurang 4% dari DPT sebelumnya.
“Kita akan kembalikan ke MK, karena kita sudah mengagendakan akan mendatangkan panitra dari MK tanggal 14 oktober 2018 nanti terkait DPT terbaru yang sudah kita sinkronkan dengan DP4,” tambah Muarif.
Seperti diketahui, dalam amar putusan sengketa Pilkada di Kabupaten Sampang, Madura, dengan Nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, diperintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Adapun yang menjadi pertimbangan hukum MK di samping fakta yang menunjukkan adanya ketidakakuratan data, juga diperoleh fakta hukum di persidangan bahwa hasil penyusunan DPT tidak dapat diterima validitasnya karena tidak logis dan janggal. Sebab jumlah penduduk Kabupaten Sampang berdasarkan DAK2 Semester I Tahun 2017 per tanggal 30 Juni 2017 berjumlah 844.872, sedangkan DPT sebanyak 803.499, hal ini berarti jumlah pemilih tetap Kabupaten Sampang sebanyak 95% dari jumlah penduduk Kabupaten Sampang.
Dengan kata lain, penduduk Kabupaten Sampang sebanyak 95% adalah berusia dewasa. Hal itu sulit diterima akal, terlebih apabila dikaitkan dengan rasio jumlah penduduk dalam suatu daerah antara yang berusia dewasa dan belum dewasa tidak sesuai dengan struktur demografi penduduk Indonesia pada umumnya.
Demikian pula apabila dikaitkan dengan jumlah DP4 sebanyak 662.673 yang telah diserahkan kepada KPU pada 27 November 2017 dengan jumlah DPT sebanyak 803.499 yang ditetapkan KPU Kabupaten Sampang pada tanggal 19 April 2018, terdapat selisih kenaikan sebanyak 140.826.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam persidangan Mahkamah 31 Agustus 2018, menyatakan bahwa hal tersebut tidak logis.
Sementara itu, Agus Husnul Yakin, S.Ag, MM.Pd, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sampang menegaskan, pihaknya akan menghormati proses yang sudah dan sedang dilakukan oleh KPU, karena kewenangan dari DPT itu sendiri secara konstitusi ada pada KPU. “Kita hormati proses yang sudah dan sedang dilakukan oleh KPU, kewenangan dr DPT ketentuan secara konstitusi ada pada KPU” papar Agus. “Harapan kita semoga DPT nantinya tidak bermasalah, dan jikalaupun kita lihat nanti ada masalah, dimana masalahnya?” tanya Agus.
Di tempat terpisah, Muhalli, S.HI, MHI dari Bawaslu Kabupaten Sampang mengatakan, mengenai DPT pihaknya belum bisa memastikan kebenarannya, karena Masih menunggu proses rekap ditingkat desa. “Mengenai DPT kita belum bisa memastikan kebenarannya, karena masih menunggu tahapan proses repakan ditingkat desa. Kemudian perlu kita ketahui bahwa putuskan MK merupakan putusan sela. Jadi, tidak ada gugatan lagi hanya pemberian keterangan yg akan dijadikan dasar putusan akhir oleh MK,” lanjut Muhalli.
Adapun langkah Bawaslu jelas. Pihaknya akan memperketat pengawasan dari tingkat bawah sampai ke kabupaten, melakukan koordinasi ke semua elemen dan stake holder, meningkatkan keamanan dan pengawasan di titik Ikp Bawaslu serta mengawal semua tahapan proses,” papar Muhalli. (emy/ono)