Sidoarjo

Duo ABG Dibekuk Warga Desa Kedondong, Kepergok Curi Lovebird

Diterbitkan

-

Tersangka pencurian burung Lovebird, Abdul Muid beserta barang buktinya ditunjukkan Polsek Tulangan (Memo X/Agus HP)

Memontum Sidoarjo— Abdul Muid (20) asal Desa Keper R 01 RW 01, Krembung dan temannya, berinisial UR (17) warga Desa Kedungsolo RT 01 RW 01,Kecamatan Porong, digelandang ke Polsek Tulangan. Pasalnya kedua anak baru gede (ABG) ini, kepergok mencuri burung Lovebird,Jumat 5 Januari 2018.

 

Lovebird itu milik Eko Nur Rochmat (29) warga Desa Kedondong RT 01 RW 01, Kecamatan Tulangan, Jumat 05 Januari 2018 lalu. Mereka Kini beserta barang buktinya, di Polsek Tulangan menjalani proses hukum.

 

Advertisement

Pencurian burung yang dilakukan mereka, terjadi pukul 03.00 Wib dini hari. Semula Abdul Muid dan UR berboncengan mengendarai motor bebek Honda Beat Nopol W 3588 NI. Sebelumnya, mereka berputar-putar di kawasan Desa Kedondong,Tulangan mencari sasaran.

 

Setelah tiba di tempat kejadian perkara, dua pelaku ini berhenti di depan rumah Eko Nur Rochmat (korban).Tidak lama salah satu pelaku Abdul Muid turun dari boncengan motor. Sedangkan UR menunggu di atas jok motor, sambil mengawasi lokasi tersebut.

 

Advertisement

Naas pada saat mengambil burung Lovebird, yang berada di teras rumah. Bersamaan pemilik rumah pulang kerja. Seketika diteriaki maling. Pelaku merasa ketakutan dan hendak kabur, namun keburu massa datang dan berhasil ditangkap. Untungnya petugas Polsek Tulangan yang tidak jauh dari TKP segera tiba di lokasi. Sehingga tidak terjadi amuk massa dan langsung diamankan.

 

Kapolsek Tulangan AKP Nadzir Syah Basri, melalui Kanit Reskrim Ipda Sudarso SH membenarkan. “Pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian burung Lovebird di Desa Kedondong. Untungnya, kami segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku. Dikarenakan dua pelaku ini, sudah dikepung massa,” terangnya.

 

Advertisement

Diungkapkan Sudarso, “Kedua tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3e KUHP.Tersangka 1 Abdul Muid menjalani proses hukum di Polsek Tulangan,dan tersangka dua berinisial UR yang masih dibawah umur menjalani proses di Bappas, Medaeng Sidoarjo.1 buah sangkar,1 unit motor disita sebagai barang bukti.”

 

Menurutnya pelaku Abdul Muid di hadapan petugas, dia bersama temannya mencuri burung Lovebird. Rencananya akan dipelihara sendiri. Akan tetapi dengan pengakuan tersangka ini, polisi tidak percaya begitu saja. “Dikarenakan, keduanya sudah lihai menjalankan aksinya,” tambah Sudarso pada Memo X, Minggu (7/1/2018) siang. (gus/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas