Hukum & Kriminal

Dua Karyawan Alami Luka Bakar, Aktivitas Pengoplos LPG Subsidi Dibongkar Polresta Malang Kota

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Pelaku pengoplosan LPG 3 kg, Hendy Setiawan (35), warga Jalan Jakarta, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dibekuk petugas Reskrim Polresta Malang Kota. Terduga tersangka dibekuk saat berada sebuah Ruko yang terletak di Jalan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru, Senin (06/11/2023) kemarin.

Ruko tersebut, digunakan sebagai aktivitas pengoplosan atau pemindahan dari LPG tabung subsidi 3 kg ke tabung non subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Atas perbuatan itu, Hendy harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa HS (Hendy Siswanto) dibekuk karena diduga menjadi otak dari kegiatan pengoplosan LPG. Dijelaskan, pengungkapan kasus jual beli LPG oplosan ini bermula dari kecelakaan kerja (laka kerja) yang dialami salah satu karyawan tersangka, sekitar 10 hari lalu.

Baca juga:

Advertisement

“Salah satu karyawan di Ruko tersebut mengalami kebakaran saat melakukan pemindahan isi LPG dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg. Karyawan yang luka bakar itu tengah menjalani perawatan, karena luka bakarnya 50 persen,” ujarnya saat konfrensi pers, Selasa (07/11/2023) tadi.

Dari peristiwa ini, petugas Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk para karyawan HS. “Tersangka kami tangkap di sebuah Ruko yang terletak di Jalan Kalpataru. Ternyata benar di lokasi tersebut terjadi praktik pengoplosan atau pemindahan gas dari elpiji subsidi 3 kg ke tabung non subsidi 5,5 kg maupun 12 kg,” urainya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau tersangka mengambil sejumlah stok tabung dari berbagai toko di wilayah Malang Raya untuk di oplos. Bahkan, tersangka juga mendapatkan keuntungan yang lumayan besar. Karena usai dioplos, LPG tersebut dijual dengan harga normal. Melalui hasil jual beli LPG oplosan tersebut, tersangka mampu mendapat keuntungan Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta dalam satu hari.

“Dalam aksinya itu, tersangka dibantu empat karyawannya. Namun yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang, yaitu HS saja. Dimana perannya mengatur pengambilan LPG subsidi, mengatur pemindahan gas, serta mengatur pendistribusian dan pengelolaan keuangan,” jelasnya.

Petugas kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti. Diantaranya, LPG 3 kg sebanyak 181 tabung, LPG 5,5 kg sebanyak 33 tabung, LPG 12 kg sebanyak 42 tabung, ratusan tutup LPG, timbangan duduk digital satu buah, satu buah alat heat gun, dan satu set alat pemindah gas.

Advertisement

“Tersangka kami kenakan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat (9) UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelasnya.

Saat dirilis, tersangka Hendy Setiawan mengaku belajar ilmu mengoplos gas LPG dari temannya di Jakarta. Dirinya beroperasi mengoplos gas LPG di Kota Malang ini sudah dilakukan cukup lama. Yakni sekitar 1 tahunan. Untuk mengoplos dari satu LPG subsidi ke LPG 12 kilogram, hanya membutuhkan waktu 15 menit saja.

“Keuntungan yang didapat untuk tambah tabung. Setiap hari produksi 15 hingga 20 LPG,” ujarnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas