Kabupaten Malang

LPG Oplosan “Sembunyi” di Turen, Digerebek Polres Malang

Diterbitkan

-

LPG Oplosan Sembunyi di Turen, Digerebek Polres Malang

Memontum Malang — Jajaran Reskrim Polres Malang, Senin (16/4/2018) pukul 19.00 menggerebek salah satu gudang rumah di Talok RT2/RW03, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Di gudang itu, diduga menjadi lokasi mengoplos tabung LPG.

Benar saja, gudang ditempati Agus Sujono (47) menjadi lokasi pengoplosan tabung LPG. Saat digerebek, sedang berlangsung aktifitas pengoplosan yakni dengan memindahkan gas dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg.

Di lokasi, petugas menyita sebanyak 354 tabung LPG ukuran 3 Kg; 73 tabung LPG merah muda 5,5 Kg; 59 tabung LPG ukuran 12 Kg dan seperangkat alat pengoplos serta satu unit mobil pikap.

Dalam rilis pers Polres Malang, Rabu (18/4/2018) sore, disebutkan bahwa perbuatan tersangka Agus diduga melanggar pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (sos)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas