Pemerintahan

Dua Kepala OPD Dibebastugaskan

Diterbitkan

-

Kantor Pemerintah Kota Probolinggo.

Sekda: Kedua OPD Tidak Disiplin Menjalankan Tugas Sebagai ASN

Memontum Probolinggo – Ada dua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Probolinggo menerima sanksi dengan dibebastugaskan dari jabatannya. Sesuai dengan surat keputusan Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin. Pembebasan tugas itu karena keduanya dinilai melanggar aturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala OPD yang dimaksud adalah Tutang Heru Aribowo yang menjabat staf ahli walikota bidang pemerintahan, hukum dan politik (setingkat kepala dinas). Dan Dwi Hermanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker).

Sekda Kota Probolinggo, drg Ninik Ira Wibawati membenarkan jika keduanya dinilai melanggar aturan dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang PNS. “Karena secara kajian keduanya melanggar Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Keduanya saat ini dibebas tugaskan dari jabatannya,” katanya, Kamis (26/8/2020).

Sekda Ninik juga mengatakan, setiap PNS sesuai dengan aturan harus tunduk dan patuh serta amanah dalam tugas yang diberikan. “Jika ada pelanggaran disiplin kerja maka secara otomatis akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Advertisement

Saat ditanya tentang pelanggaran kedua PNS yang menjabat sebagai kepala OPD tersebut, Ninik enggan menerangkan. “Yang jelas keduanya sudah tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai ASN,” terangnya

Sementara itu, Tutang Heru Aribowo membenarkan soal pembebastugasan dirinya. “Saya sendiri juga tidak paham, pelanggaran apa yang dipermasalahkan ini,” ungkapnya.

Sebelum menerima surat keputusan walikota Probolinggo soal pembebasan tugasnya, pihaknya mengaku sempat diperiksa dua kali. “Yang pertama saya diperiksa Senin 6 Juli 2020 dan kedua, Senin 3 Agustus 2020. Selanjutnya menerima surat pembebas tugasan pada 25 Agustus 2020 kemarin,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Dwi Hermanto, dirinya mendapat surat tersebut pada Selasa lusa lalu. “Iya surat keputusan itu sudah saya terima tentang pembebasan tugas dari jabatan. Namun, saya masih belum paham soal pelanggaran yang dilakukan. Mohon waktu untuk menyelesaikan berkas administrasi perkara ini,” terang Dwi melalui selulernya. (geo/mzm).

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas