Berita

Dua Pekan Tanpa Gejala, 47 Napi Lapas Porong Dikembalikan ke Blok Hunian

Diterbitkan

-

DIKEMBALIKAN - Sebanyak 47 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo dikembalikan ke Blok Hunian lantaran dua pekan tanpa ada gejala saat diisolasi, Senin (07/09/2020).

Memontum Sidoarjo – Penanganan pasien Covid-19 di Lapas Surabaya yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo menunjukkan perkembangan positif. Setelah dua pekan tidak menunjukkan gejala fisik yang disebabkan Covid-19, sebanyak 47 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lapas Surabaya (Porong) dikembalikan ke blok huniannya, Senin (07/09/2020).

Proses pemindahan itu dilaksanakan siang hari sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka dipindahkan dari blok G yang merupakan blok khusus isolasi pasien Covid-19. Sebelum dipindahkan, para WBP mendapatkan briefing (penjelasan) dari Kalapas Porong Gun Gun Gunawan, Kasi Perawatan Prayogo Mubarak dan dokter lapas dr Hardjo Santosa.

Gun Gun Gunawan menjelaskan kebijakan mengembalikan WBP ke blok hunian ini sudah sesuai dengan standar (pedoman) yang dikeluarkan WHO. Yaitu pasien yang tidak menunjukkan gejala fisik selama sepuluh hari sejak dinyatakan positif Covid-19 dinyatakan telah sembuh. “Kebijakan ini kami ambil setelah ada diskusi dengan dokter Lapas dan Dinkes Pemkab Sidoarjo,” terang Gun Gun.

Meski sudah dinyatakan sembuh, Gun Gun berpesan agar WBP yang kembali ke blok untuk tetap menjaga pola hidup sehat. Selain itu, menjadi agen bagi WBP lain agar bisa menerapkan himbauan dari dokter dan pihak lapas. “Kami tetap mengawal, jika ada WBP yang menunjukkan gejala, kami minta kepada WBP untuk segera melapor ke pihak Lapas,” tegasnya.

Advertisement

Sementara Kasi Perawatan Lapas Porong, Prayogo Mubarak menegaskan total ada 47 WBP yang kembali ke blok hunian. Sebanyak 42 orang diisolasi di blok G, sisanya dinyatakan sembuh oleh rumah sakit yang merawat. Hingga saat ini, masih ada tujuh WBP yang masih menempati blok isolasi. Sedangkan empat petugas yang dinyatakan positif Covid-19 juga masih diwajibkan menjalankan Work From Home (WFH). “Karena sudah masuk kategori lanjut usia dan memiliki penyakit penyerta ketujuh WBP itu tetap berada di blok khusus perawatan agar memudahkan pemantauan,” tandasnya. (wan/syn)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas