SEKITAR KITA
170 Napi di Rutan Situbondo Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri

Memontum Situbondo – Sebanyak 170 narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi di Hari Raya Idul Fitri.
Dari jumlah 170 Napi yang mendapat remisi, seorang diantaranya langsung menghirup udara bebas. Dia adalah Napi yang sebelumnya terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Pemberian remisi terhadap ratusan napi di Rutan Kelas II B Situbondo itu, diberikan setelah pelaksanaan Salat Ied di Rutan Situbondo. “Pada momen Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 ini, satu napi di antaranya langsung menghidup udara bebas,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Tomy Elyus, Senin (02/05/2022) tadi.P
Baca juga :
- Pemkot Malang Dorong Pengadaan CCTV Lingkungan Lewat Program RT Berkelas
- 85 Ponpes di Kota Malang Sudah Berizin, Kesra Perkuat Edukasi Pesantren Ramah Anak
- Peringatan HLUN 2026 Kabupaten Jember, Wujud Apresiasi Nyata untuk Lansia
- Pastikan SPMB Jalur Domisili Akurat, Disdikbud Kota Malang Persilakan Aduan Jika Ada Kejanggalan
- Respon Perizinan hingga Bangunan, Pengembang Aston Sigura-gura Klaim Tak Langgar Aturan
Menurutnya, remisi momen lebaran ini diberikan kepada warga binaan, utamanya yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantive. Seperti, yang tertuang dalam UU Nomor 12/1995 serta Kepres 174/1999 tentang Remisi.
“Syarat remisi itu, yang penting sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan untuk kasus pidana umum dan berkelakuan baik, langsung kami usulkan,” beber Tomy.
Dirinya juga menambahkan, pada momen Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, ini sebetulnya pihaknya mengusulkan sebanyak 180 warga binaan agar mendapatkan remisi ke Kemenkumham RI. Namun, hanya sebanyak 170 narapidana yang mendapat remisi.
“Alhamdulillah, pada tahun 2022 ini, jumlah napi yang mendapat remisi lebih banyak jika dibandingkan pada tahun sebelumnya,” paparnya. (her/sit)
















