SEKITAR KITA
170 Napi di Rutan Situbondo Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri
Memontum Situbondo – Sebanyak 170 narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi di Hari Raya Idul Fitri.
Dari jumlah 170 Napi yang mendapat remisi, seorang diantaranya langsung menghirup udara bebas. Dia adalah Napi yang sebelumnya terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Pemberian remisi terhadap ratusan napi di Rutan Kelas II B Situbondo itu, diberikan setelah pelaksanaan Salat Ied di Rutan Situbondo. “Pada momen Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 ini, satu napi di antaranya langsung menghidup udara bebas,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Tomy Elyus, Senin (02/05/2022) tadi.P
Baca juga :
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
- Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
Menurutnya, remisi momen lebaran ini diberikan kepada warga binaan, utamanya yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantive. Seperti, yang tertuang dalam UU Nomor 12/1995 serta Kepres 174/1999 tentang Remisi.
“Syarat remisi itu, yang penting sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan untuk kasus pidana umum dan berkelakuan baik, langsung kami usulkan,” beber Tomy.
Dirinya juga menambahkan, pada momen Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, ini sebetulnya pihaknya mengusulkan sebanyak 180 warga binaan agar mendapatkan remisi ke Kemenkumham RI. Namun, hanya sebanyak 170 narapidana yang mendapat remisi.
“Alhamdulillah, pada tahun 2022 ini, jumlah napi yang mendapat remisi lebih banyak jika dibandingkan pada tahun sebelumnya,” paparnya. (her/sit)