Blitar
Jelang HUT RI, Ratusan Napi Lapas Kelas II B Blitar Diusulkan Dapat Remisi
Memontum Blitar – Sebanyak 221 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Blitar diusulkan mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77. Remisi tersebut telah diusulkan ke Kemenkumham. Bahkan jika usulan tersebut disetujui, maka beberapa diantaranya nanti akan langsung bebas.
Kasi Bimbingan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas II B Blitar, Wahyu Tetuka, mengatakan ada sebanyak 221 narapidana diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI ke-77 pada 17 Agustus 2022. “Dari 221 narapdana, jika remisi disetujui ada 10 narapidana yang diusulkan langsung bebas. Kalau rata-rata yang diusulkan ya antara 1-5 bulan,” kata Wahyu Tetuka, Selasa (16/08/2022) tadi.
Baca juga :
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang sudah memenuhi syarat administratif dan substanstif. “Yang kami usulkan sudah memenuhi syarat administratif dan substanstif. Satu diantaranya sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan. Selain itu mereka juga memiliki catatan kelakuan baik selama di Lapas, dan merupakan tahanan umum,” jelasnya. (jar/gie)