Probolinggo

Dua Pemuda Nekat Curi Kabel di Pabrik Leces Hanya Untuk Minum

Diterbitkan

-

dua pelaku pencuri kabel milik PT Leces saat di lakukan penyelidikan di polsek Leces (istimewa)

Memontum Probolinggo—-Gara-gara sering minum dan mabuk, sampai akhirnya kecanduan, dua pemuda nekat mencuri kabel tembaga milik PT Kertas Leces, tepatnya di Desa Sumber Kedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo,  yang sudah lama tidak produksi. Dua pemuda tersebut melakukan pencurian itu dikarenakan sudah tidak ada uang untuk pesta murah dengan teman-temannya.

Kedua pelaku yang diketahui bernama, Eko Firdianto (28) Beralamat di Dusun Pancoran, Desa Banjar Sawah, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo dan Abdul Rizki (19) yang beralamat di Dusun Pandansari, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Keduanya ditangkap petugas gabungan Timsus Polres Probolinggo bersama petugas piket Polsek Leces, pada hari Senin, sekitar pukul 01:00 WIB dini hari, saat sedang mengelupas kulit kabel, dengan cara dibakar untuk memisahkan kulit kabel dari tembagannya. Untuk dijual pelaku ke pengepul besi tua, Tetapi sebelum berhasil mengelupas dan terjual, dua pelaku tersebut ditangkap polisi. Senin (7/1/2019).

Kronologis penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Timsus Polres Probolinggo bersama anggota piket Polsek Leces, yang sedang berpatroli berpapasan dengan dua pelaku yang membawa kabel, dari kecurigaan tersebut petugas langsung mengikutinya, dan hasilnya benar, teryata  dua pelaku tersebut memang membawa kabel hasil cuciannya di PT Kertas Leces, Petugas langsung  menggrebek dan melakukan penangkapan beserta BB hasil kejahatannya.

Advertisement

Petugas mengamankan 40 meter kabel milik PT Kertas Leces. Dan ternyata dari hasil pengakuan kedua pelaku, sudah mencuri kabel sebanyak tiga kalidi lokasi yang sama.

Kapolsek Leces Iptu Ahmad Gandhi, mengatakan bahwa, dua pelaku ditangkap setelah kepergok petugas berpatroli Kantibmas, dan berhasil mengamankan pelaku pencurian kabel, yang sudah lama kita cari, dari tangan pelaku polisi sita kabel hasil kejahatannya.

“Sudah lama kita incar kedua pelaku ini,  Waktu itu pelaku kelihatan petugas kami sedang membawa kabel hasil curian. Pelaku mengaku hasil menjual kabel untuk membeli miras” Ujar Gandhi di Mapolsek Leces.

Guna proses lanjutan, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Leces, untuk di BAP. Dan dari aksi yang di lakukan pelaku, Keduanya terancam, Pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Pix/yan)

Advertisement

Advertisement
Lewat ke baris perkakas