Kota Malang
Dua Terdakwa Makar Dituntut 10 Tahun
Memontum Kota Malang – Masih ingat dengan 2 terdakwa kasus makar yakni Sandi Iriawan (45) advokat, warga Jl Jaya Serani, Sawojajar II, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Harianto (39) warga Jl Gunung Agung, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kini keduanya sudah dalam tahap tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di PN Malang. Keduanya masing-masing ditintut 10 tahun penjara, pada Senin (13/8/2018) siang.
Yakni dengan dakwaan makar Pasal 107 ayat 1 junto 110 ayat 1 KUHP. “Mereka kami tuntut 10 tahun penjara karena menganggu stabilitas dan keamanan negara, menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan. Sedangkan Suyanto dan Yatmiati , belum ditemukan dan statusnya masih DPO,” ujar Novriadi Andra SH MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malanh, pasa Selasa (14/8/2018) siang.
Perlu diketahui bahwa pada putusan makar itu terjadi saat Aiptu Suyanto mengajukan gugatan ke PN Malang pada Kamis (27/4/2017) siang. Pada persidangan gugatan itu, Aiptu Suyanto dan Yatmiati, istrinya bersama Shandy Iriawan SH, kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perlawanan atas rencana eksekusi pengosongan atas nama Pengadilan Negeri Malang. Tak tanggung-tanggung ada 8 orang yang menjadi terlawan dalam gugatan ini.Termasuk Presiden Joko Widodo juga ikut digugat karena dianggap batal demi hukum dalam jabatan Presiden republik Indonesia, sejak calon presiden republik Indonesia.
Bahkan saat persidangan baru dimulai Suyanto yang tanpa ditemani kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatan. Dia tidak mau jika yang menyidangkan adalah Dr Johanis Hehamony SH MH. Oleh karena itu persidangan sempat di skores selama 40 menit. Perlu diketahui bahwa dalam gugatan itu tertera juga tulisan bahwa Mujais dalam Jabatan Presiden Republik Indonesia sejak 9 april 2014 dan atau 1 oktober 2014 dan atau 20 oktober 2014 dan atau 11 Maret 2015.