Kota Malang

Dua Terdakwa Makar Dituntut 10 Tahun

Diterbitkan

-

Dua Terdakwa Makar Dituntut 10 Tahun

Usai skores persidangan itu, dr Johanis Hehamony langsung mengdili Suyanto. “Menyatakan bahwa gugatan pelawan I, Suyanto , pelawan II Yatmiati, kuasa hukum nya, Shandy Irawan SH, adalah bentuk nyata perbuatan hukum yang dikualifikasikan sebagai perbuatan makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah,” ujar Johanis.

Sedangkan Harianto warga Jl Gunung Agung, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang yang juga menggugat Presiden Joko Widodo dan Zulkifri Hasan SE MM, DR M Hatta Ali SH MH, ketua MA, pemerintah Kota Malang, Kementrian Keungan. Johanis juga mengadili bahwa Harianto dan kuasa hukumnya Shandy Iriawan SH, juga divonis makar.

Petugas Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti putusan majelis hakim yang telah memvonis makar 4 pengikut Achmad Mujais, pada April 2017. Menindak lanjuti dari hasil penyelidikan, petugas Polres Malang Kota pada Senin (30/10/2017) sekitar pukul 10.00, akhirnya mengrebek Kantor Koperasi Indonesia di Janti Barat dan rumah Mujais di Perum Royal Janti Residence. Yakni dengan target si pemilik koperasi yakni Acmad Mujais yang sudah lama mengklaim dirinya sebagai Presiden Indonesia yang sah. Namun dalam pengrebekan itu, Mujais tidak ditemukan di rumahnya.Begitu juga dengan Aiptu Suyanto dan istrinya tidak ditemukan. Saat itu yang berhasil ditangkap adalah Sandi Iriawan dan Harianto. (gie/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas