Kabupaten Malang
Dugaan Penggelapan Dana Pembelian Tanah Makam Desa Klepu Sumawe Tidak Bisa Dibenarkan

Memontum Malang —Dugaan penggelapan dana untuk untuk pembelian tanah makam di Dusun Prangas Desa Klepu Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang,ternyata tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Agus Subyantoro SH, selaku penasehat hukum Sukirno Kepala Dusun Prangas selaku terlapor menjelaskan, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Unit IV Polres Malang.
“Minggu lalu ada agenda Konfrontir, antara pelapor dan terlapor. Agenda tersebut sempat ditunda atas permintaannya dikarenakan Sukirno selaku pihak terlapor yang juga sebagai Kepala Dusun Prangas sedang mengalami kesusahan. Sementara dari pihak terlapor hadir 6 orang untuk konfrontir, ” terang Agus Kamis (4/4/2019) siang tadi.

KUASA HUKUM : Agus Subyantoro SH, Kuasa Hukum Terlapor Sukirno Kasun Prangas Desa Klepu Kecamatan Sumawe. (H Mansyur Usman/Memontum.Com)
Dikatakan,sebagai kunci permasalahan ini adalah Pak Dhalim yang juga sebagai pemilik lahan. Dia sudah mencabut Berita Acara Perkara (BAP). Dengan pencabutan BAP tersebut, Agus menilai bahwa Dhalim tidak mengakui adanya transaksi jual beli antara Dhalim dan Sukirno. Dimana hingga saat ini pihaknya masih belum bisa memberi informasi lebih lanjut kepada penyidik.
Lanjut penasehat hukum asal Kecamatan Sumawe ini, pencabutan BAP yang dilakukan oleh Dhalim bisa menimbulkan masalah baru. Pasalnya, transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh Sukirno dan Dhalim telah disertai bukti transaksi yang lengkap.
“Jadi Sukirno membeli sebagian lahan Pak Dhalim itu ada buktinya, kwitansi, dan juga pembelian sebagian lahan tersebut juga telah atas musyawarah yang dilakukan bersama warga,” ujarnya.
Pihaknya tidak memungkiri, bahwa pencabutan BAP oleh Dhalim memang kewenangannya, namun hal itu rentan menimbulkan masalah baru. “Lhah kenapa kok tiba-tiba dicabut, ada apa…?,” ulas Agus dalam tanda tanya.
Lanjut dia, jika memang Dhalim bersikukuh tetap melakukan pencabutan BAP, pihaknya akan melakukan musyawarah bersama warga di pedukuhan. Dengan konsekuensi, Dhalim harus mengembalikan uang kepada pihak terlapor.
“Ya nantinya jika uang telah dikembalikan ke klien kami akan mengembalikan uangnya kepada panitia pengadaan lahan di desa,”terangnya.
Dengan tudingan penggelapan yang dilayangkan kepada kliennya tersebut tidak bisa dibenarkan. Pasalnya dari tidak ada unsur yang menguatkan adanya penggelapan. “Unsurnya tidak terpenuhi. Kerugiannya tidak ada, upaya memperkaya diri sendiri juga tidak ada,” pungkasnya. (Sur/oso)










