Sumenep
Dugaan Pungli PPDB SMA Marak, Advokat Siapkan Gugatan
Memontum Sumenep – Komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan terus digencarkan. Salah satunya dengan memberikan porsi bantuan anggaran yang sangat fantastis. Baik dalam bentuk anggaran rehab pembagunan gedung sekolah, dana BOS (Biaya Operasional Sekolah), PKH (program Keluarga Harapan), Kartu KIS (Kartu Indonesia Pintar).
Sayangnya, gerojokan dana fantastis yang masuk ke sekolah justru kurang direspon baik oleh sekolah. Salah satunya, saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA (Sekolah Menengah Atas) dugaan penarikan berbagai biaya yang dibebankan pada siswa atau pelajar kembali menyeruak pada Tahun Ajaran (TA) baru 2019.
Masih adanya dugaan penarikan atau permintaan bantuan pada siswa baru (PPDB) akhirnya dipertayakan kalangan Aktivis dan Pemerhati Hukum Sumenep. Salah satunya disorot oleh Achmad Supyadi selaku praktisi hukum Sumenep. Pasalnya, berbagai modus dugaan pungli (pungutan liar) haru dihentikan. Itu sejalan dengan himbauan Mendikbud RI untuk tak lagi ada pungutan biaya pada siswa. Apalagi saat ini Kabupaten Sumenep sudah memiliki Tim Saber Pungli.
“Spirit Kemendikbud RI ini harusnya jadi pedoman oleh berbagai sekolah untuk stop permintaan sumbangan / penarikan biaya yang dibebankan pada siswa dengan alasan yang tidak jelas. Karena dunia pendidikan saat ini sudah sangat dibantu oleh pemerintah. Bahkan Gubernur Jatim akan membuat gebrakan bahwa SMA se- Jatim nantinya gratis. Kalau SMA masih ada dugaan pungli, pihak sekolah akan kita gugat secara hukum,” terang pengacara muda yang lagi naik daun ini.
Ia menjelaskan bahwa dugaan pungutan liar yang terjadi di SMA Sumenep, baik penerimaan siswa baru mapun siswa lama, Ini sangat bertentangan dengan Permendikbud No.17/2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB. Hal itu diatur dalam BAB VII Pasal 29 terkait Larangan.
“Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS, dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dan/atau pihak lain, dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB, maupun perpindahan peserta didik yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” begitu bunyi pasalnya kata Supyadi.
Peraturan ini cukup jelas, untuk menjadi dasar acuan hukum. Jika pihak sekolah terbukti dan menyakinkan melakukan suatu perbuatan melawan hukum, seperti Pungutan Liar. Maka pihak yang harus melakukan penegakan hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar yang sudah terbetuk di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Supyadi juga menegaskan jika dalam minggu ini akan melakukan laporan resmi ke Polda Jatim, terkait Pungutan Liar jika Polres Sumenep tidak melakukan tindakan kepada pihak sekolah yang melakukan pungutan. (edo/yan)