SEKITAR KITA

Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal, Pemkab Situbondo Gelar Gowes Gempur Rokok Ilegal

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Jember, melakukan berbagai upaya untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Salah satunya, dengan menggandeng sekitar 1.600 pesepeda atau goweser dari berbagai komunitas untuk mengikuti gowes dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal.

Gowes yang diselenggarakan ini, mengambil start di Alun-alun Kota Situbondo dan finish di Pantai Wisata Pasir, Kecamatan Bungatan, Situbondo, Minggu (17/09/2023) tadi. Bahkan, Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Forkopimda Situbondo juga pimpinan OPD, ikut bersama-sama goweser bersepeda menempuh jarak sekitar 24 km.

Kasatpol PP Pemkab Situbondo, Sopan Efendi, mengatakan bahwa kegiatan gowes ini merupakan bentuk sosialisasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Situbondo. Mengingat, peredaran rokok ilegal masih marak. “Untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal tersebut, kami memberikan edukasi dengan cara menggelar kegiatan gowes,” ujar Sopan Efendi.

Baca juga :

Advertisement

Sopan mengatakan, bukti komitmen Pemkab Situbondo memberantas rokok ilegal, yakni Satpol PP Situbondo bersama Bea Cukai Jember berhasil mengamankan ratusan pack rokok ilegal di Situbondo. “Sebanyak 210 pack rokok tanpa merk dan cukai berhasil diamankan dalam razia rokok tanpa cukai beberapa waktu lalu. Selain itu petugas gabungan berhasil menangkap terduga penjual rokok ilegal berinisial SB di Dusun Karang Tengah, Desa Gebangan, Kecamatan Kapongan,” ungkap Efendi.

Bupati Situbondo, Karna Suswandi, menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal jika dibiarkan akan merugikan pemerintah dan masyarakat. Sehingga, pihaknya mengajak semua kalangan untuk bersama-sama mengawasi perederan rokok tanpa izin ini.

“Rokok ilegal itu berbahaya, karena kandungan yang ada dalam rokok tersebut tidak bisa kita pantau. Saya mengimbau kepada masyarakat tidak mengonsumsi maupun memproduksi rokok ilegal,” ujar Karna Suswandi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai serta Dukungan Teknis pada Kantor Bea Cukai Jember, Darmawan, meminta jika masyarakat ada yang mendapati atau mengetahui adanya pembuatan maupun peredaran rokok ilegal, bisa langsung melapor ke Kantor Bea Cukai Jember atau menghubungi Satpol PP terdekat. “Mari bersama-sama gempur rokok ilegal. Agar, tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh kandungan zat berbahaya dalam rokok tanpa izin tersebut. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan tempat membuat ataupun menjual belikan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai,” tegasnya. (her/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas